KPI : Sekarang Bukanlah Zaman Orde Baru



( 2017-03-10 03:43:43 )

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai angkat bicara soal larangan penayangan langsung persidangan kasus korupsi e-KTP. Menurut salah satu Lembaga Pemerintahan ini, pencekalan media dalam sidang ini tak ubahnya seperti era orde baru. KPI pun mengkritik majelis hakim yang membuat kebijakan larangan siaran langsung pada sidang kasus korupsi e-KTP.
“Ini bukan era orde baru, kami berharap imbauan dari aliansi ini bisa membuka mata majelis hakim bahwa sekarang ini era baru, bukan era masa lampau,” ujar Komisioner KPI, Agung Suprio saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis lalu.
Menurutnya, akses terhadap persidangan dapat membuat media massa memberitakan sejelas-jelasnya kepada publik. Hal ini sangat penting agar masyarakat tidak menelan informasi-informasi yang cenderung tidak jelas yang pada media sosial. Terlebih, kasus korupsi ini dikabarkan melibatkan banyak elite politik dan pejabat negara.
“Dalam konteks ini, masyarakat membutuhkan informasi dari lembaga mainstream, bukan dari media sosial,” jelas Agung. Ia pun berharap agar majelis hakim mempertimbangkan alasan mengapa media tetap meminta agar persidangan bisa diliput dan disiarkan secara langsung.
“Saya sebagai (komisioner) KPI mengimbau agar Ketua Majelis Hakim besok di sidang kedua, membuka kepada pers untuk menayangkan secara live persidangan korupsi e-KTP,” tambahnya.