Kasus E-KTP Menjadi Pertaruhan KPK



( 2017-03-09 02:21:24 )

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai adanya pengembalian dana dari sejumlah pihak terkait kasus korupsi e-KTP cukup untuk membuktikan kecurigaan KPK terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi . Ia yakin lembaga itu telah mengantongi bukti kuat sehingga membawa perkara ini ke meja hijau.
Ia berharap proses peradilan perkara e-KTP bebas pertimbangan kepentingan politik. Menurutnya, sikap KPK dalam upaya menjerat koruptor megaproyek e-KTP menentukan nasib KPK dan bahkan masa depan bangsa Indonesia.
"Kalau saya, hukum ya hukum. (Hukum) Harus ditegakkan tanpa mau didikte kekuatan politik. Saya berharap tidak ada pertimbangan politik dalam kasus ini. Misalnya dipengaruhi momentum politik seperti pilkada, euforia politik. Ini pertaruhan bagi KPK dan masa depan bangsa." kata Mahfud.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yang sama-sama merupakan pejabat Kemendagri, yakni Irman (mantan Dirjen Dukcapil) dan Sugiharto (mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada banyak nama tokoh besar dalam kasus itu. Dia bahkan mengatakan semoga nantinya saat surat dakwaan kasus tersebut dibacakan dan tidak terjadi guncangan politik. Namun, sayangnya ia enggan membeberkan nama-nama itu.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah hanya sedikit memberikan petunjuk tentang siapa mereka. "Nanti akan muncul di dakwaan. Ada sekitar 200 lebih saksi yang kita periksa dan ada banyak nama di sana. Ada tiga cluster besar dalam kasus e-KTP ini, dan ketiganya itu mulai dari sektor politik, birokrasi, dan swasta," ungkap Febri.
Penyidik KPK sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu. Nama-nama seperti Setya Novanto, Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Agun Gunandjar, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, hingga Yasonna Laoly (tidak hadir) pun dipanggil untuk dimintai keterangan.