Pemerintah disarankan hindari arbitrasi Freeport



( 2017-03-08 02:26:09 )

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI adalah pihak yang memberi saran kepada pemerintah agar menghindari arbitrasi untuk menyelesaikan kasus PT Freeport Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR RI Ari Yusnita di Nunukan, Senin mengatakan bahwa masalah yang terjadi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia seringkali menjadi pembahasan pada tingkat komisi di DPR.
Sesuai dengan hasil rapat komisi, disarankan sebisa mungkin menghindari sidang arbitrasi mengingat kelangsungan hidup tenaga kerja yang mencapai puluhan ribu orang yang ada di PT. Freeport.
Managemen PT Freeport Indonesia mengancam akan melaporkan ke pengadilan internasional apabila pemerintah tidak bersedia mengubah kebijakannya dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus).
Ia menyatakan bahwa langkah negosiasi antara PT Freeport Indonesia dengan pemerintah menjadi jalan terbaik menemukan solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak.
Namun dia yakin bahwa pemerintah Indonesia akan memenangkan perselisihan tersebut apabila melalui arbitrasi karena kekuatan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Legislator Partai Nadem ini mengaku, belum ada kesepahaman antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia tentang pembagian saham 51 persen yang dikehendaki pemerintah dan pembangunan smelter.
Pertimbangan DPR agar tidak ditempuh jalur hukum arbitrasi adalah nasib pekerja yang bisa terkatung-katung selama tiga bulan selama masa persidangan karena penghentian operasi perusahaan milik Amerika Serikat itu.
"Komisi VII lebih pada ke pertimbangan nasib pekerja yang mencapai puluhan ribu orang apabila ditempuh jalur hukum arbitrasi. Meskipun diyakini pemerintah Indonesia bisa memenangkan persidangan tersebut," jelas Ari.