Keserasian Antara Kemajuan Ekonomi dan Konsistensi Industri Keuangan



( 2017-02-24 05:21:31 )

Muliaman Hadad yang merupakan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berulangkali telah menandaskan bahwa industri keuangan harus tetap meningkatkan kedudukannya dalam memajukan pertumbuhan ekonomi. Pengertiannya, industri keuangan harus lebih banyak mempersiapkan pembiayaan investasi untuk pembangunan.

“Industri jasa keuangan harus didorong lebih berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya beli, dan pemerataan pendapatan,” ucap Muliaman beberapa waktu lalu. Bahkan, Menteri keuangan Sri Mulyani secara terang-terangan mengatakan, kontribusi industri keuangan terhadap perekonomian masih minim dan jauh di bawah potensinya.

Terbatasnya kontribusi industri keuangan dalam perekonomian sebuah negara tentu merupakan hal yang ironis. Sebab, sebagai sumber pembiayaan, industri keuangan seharusnya menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Pembahasan mengenai industri keuangan merupakah hal yang sangat dominan pada industri perbankan di Indonesia.Dari total aset industri keuangan sebesar Rp 8.362 triliun, sekitar 79% atau Rp 6.581 triliun adalah aset perbankan.

Dengan kata lain, industri keuangan lainnya seperti asuransi, dana pensiun, multifinance, dan sekuritas hanya menyumbang porsi 21% terhadap industri keuangan di Indonesia. Jadi dapdat dikatakan, rendahnya kontribusi industri keuangan terhadap perekonomian terjadi akibat tidak optimalnya peran sektor perbankan dalam membiayai pertumbuhan. Peran perbankan yang tidak maksimal dalam pembangunan adalah masalah klasik yang terjadi selama beberapa puluh tahun. Peranan minim dapat dilihat dari peran perbankan dalam pembiayaan investasi, rasio kredit terhadap produk domestik bruto (PDB), dan kontribusi sektor keuangan terhadap PDB.

Selama 10 tahun terakhir, kontribusi kredit investasi perbankan dalam membiayai pertumbuhan ekonomi hanya berkisar 5 – 12 %. Misalnya, pada tahun 2011, pembiayaan investasi mencapai Rp 2.117 triliun dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 6,44% dari nominal PDB rill (harga konstan) sebesar Rp 6.864 triliun pada 2010 menjadi Rp 7.288 triliun. Dari total pembiayaan investasi sebesar Rp 2.117 tersebut, kredit investasi perbankan hanya Rp 115,68 triliun atau hanya 5,5% saja.

Kontribusi yang cukup besar dalam membiayai investasi justru berasal dari sumber lain yakni belanja pemerintah, pembiayaan pasar modal, investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI), dan modal sendiri dari sektor swasta dan BUMN. Rasio kredit industri perbankan Indonesia terhadap PDB juga relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Pada tahun 2015, rasio kredit terhadap PDB Indonesia sebesar 47%. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Singapura yang sebesar 121%, Malaysia 145%, dan Thailand 173,5%.

Mengenai hal kontribusi industri keuangan terhadap PDB pada 2016 hanya sekitar 4,2%. Angka tersebut masih tergolong minim dibandingkan aset perbankan yang mencapai Rp 6.581 triliun.

Keseimbangan
OJK yang menjadi regulator industri keuangan memaksimalkan peran industri keuangan dalam perekonomian menjadi satu dari tiga basis dalam master plan sektor jasa keuangan Indonesia (MP-SJKI). Dua basis lainnya ialah menjaga stabilitas sistem keuangan dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.

Muliaman menuturkan, upaya mendorong peran perbankan harus bersamaan dengan menjaga stabilitas sistem keuangan. Karena, tanpa stabilitas, peningkatan kontribusi perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi tidak akan berkelanjutan. “Peningkatan peran ini harus dilakukan secara hati-hati dan tertata, agar tidak menyebabkan lembaga keuangan terekspos pada risiko yang berlebihan, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan,” katanya.

“Kondisi yang masih serba tidak pasti seperti saat ini menjadi alasan untuk selalu waspada. Kalau sampai ekonomi dan sektor keuangan domestik terjatuh pada krisis, tentu ada biaya tinggi yang harus ditanggung. Hal ini tentu akan mempengaruhi upaya kita mencapai level pertumbuhanyang tinggi. Bangsa kita telah mengalami situasi semacam ini ketika dilanda krisis keuangan pada akhir 1990-an,” lanjutnya.

Oleh karena itu, kata Muliaman, yang diperlukan saat ini adalah menjaga keseimbangan (strike the balance) antara dua hal. Di satu sisi, terus mendorong peran industri keuangan dalam pendanaan pembangunan dan di sisi lain menjaga dan memperkuat agar lembaga keuangan tetap sehat, baik pada masa normal maupun masa krisis. Striking the balance tersebut menjadi semakin penting karena inovasi produk keuangan semakin pesat. Operasional lembaga keuangan makin hari makin kompleks. Interkoneksi antarlembaga keuangan juga makin meningkat. Dampaknya, potensi risiko sistemik dan contagion effect juga semakin besar.

Mempertahankan kestabilan
Dalam menggalang daya tahan industri perbankan terhadap guncangan baik dari eksternal ataupun internal, OJK telah merilis sejumlah kebijakan. Misalnya pada tahun 2015, OJK telah merilis ketetapan terkait capital surcharge untuk bank sistemik. Berikutnya pada tahun 2016, OJK memberlakukan Peraturan OJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

Dalam peraturan ini, di samping ketentuan modal minimum sesuai profil risiko, bank harus menyediakan capital conservation buffer, countercyclical buffer, serta capital surcharge khusus bank sistemik. Intinya, bank harus memiliki modal tambahan, yang berfungsi sebagai penyangga bila terjadi krisis. Tak heran, permodalan industri perbankan Indonesia terus menguat. Rasio permodalan CAR (Capital Adequacy Ratio) meningkat dari posisi 19,57% pada akhir 2014 menjadi 22,91% pada akhir 2016. Rasio modal inti (tier 1) juga meningkat dari 18,01% pada 2014 menjadi 21,18% pada akhir 2016. Meningkatnya CAR dan modal inti membuktikan membaiknya kualitas bank dalam meresap risiko-risiko yang hadir.

Muliaman mengatakan, dengan daya tahan yang kuat, perbankan akan lebih leluasa menjalankan fungsi intermediasinya dalam menyediakan likuiditas untuk pembiayaan pembangunan. Terbukti dalam 5 tahun terakhir, kinerja perbankan tumbuh stabil yang tercermin dari meningkatnya aset, permodalan, daya tahan dan kondisi likuiditas bank. Total aset perbankan sampai Desember 2016 mencapai Rp 6.730 triliun meningkat dibanding posisi 2014 sebesar Rp5.615 triliun.

Likuiditas perbankan juga berada dalam posisi yang membaik, tercermin dari rasio pinjaman terhadap dana (Loan to Deposit/LDR) yang mencapai 90,70%, naik dibanding akhir 2014 yang sebesar 89,42%. Dalam 3 tahun pada pengawasan OJK, penambahan modal anorganik mencapai Rp 27 triliun rupiah. Selain itu, konsolidasi perbankan terus berlangsung, terlihat dari adanya merger dan integrasi 12 bank menjadi 6 bank.

Jika keseimbangan antara pertumbuhan dan stabilitas seperti ini dapat dijaga secara konsisten, pasti peran perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan semakin substansial.