Rencana LPS Ubah Nilai Premi Jaminan Simpanan Perbankan



( 2015-12-14 07:32:41 )

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mencanangkan penurunan premi perbankan. Namun keleluasaan premi ini tidak diberikan kepada seluruh perbankan peserta penjaminan. Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan menyatakan, perbedaan premi ini direncanakan berdasarkan kinerja perbankan dalam penyaluran kreditnya. "Bank yang risiko kreditnya tidak tinggi harusnya bayar premi rendah, ini sedang kami bicarakan segala risiko dan keuntungannya," ujar Fauzi.


Estimasi premi tersebut dijalankan karena perbankan yang mempunyai risiko kredit yang paling rendah, maka risiko kegagalan bank pun juga tidak besar. Penurunan premi ini ditegaskan Fauzi tidak mempengaruhi jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS.


Dengan tingkat premi perbankan yang sebesar 0,1 persen dari modal disetor ke bank, jumlah tersebut jika dibandingkan dengan premi negara lain masih dalam kategori kecil, tambah Fauzi. "Kalau akan ada revisi premi LPS tentunya harus berdasarkan peraturan pemerintah, persetujuan menteri keuangan dan dipresientasikan ke DPR," kata Fauzi. Berdasarkan aturan LPS, setiap bank yang menjalankan aktifitas usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan. Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.


Di sisi lain, kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang menjalankan aktifitas perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam penjaminan. Bank yang ikut penjaminan LPS wajib membayar kontribusi kepesertaan. Kontribusi kepesertaan ditetapkan sebesar 0,1 persen dari modal disetor bank dan wajib disetorkan ke rekening LPS paling lambat 90 hari sejak kalender sejak bank melakukan kegiatan operasional. Modal disetor untuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri merupakan modal bank sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum yang ditetapkan LPP.


Disamping itu, bagi bank hasil penggabungan dan peleburan usaha dari beberapa bank peserta penjaminan atau bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha dari konvensional menjadi syariah tidak dikenakan ketentuan membayar kontribusi kepesertaan.