Ditjen Pajak Tak Percayai Laporan Keuangan Google Indonesia



( 2017-02-20 05:09:27 )

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belum sepenuhnya mempercayai laporan keuangan yang diberikan oleh PT Google Indonesia.

Berdasarkan laporan keuangan periode tahun 2012 hingga tahun 2015 yang dilaporkan Google ke Ditjen Pajak, Google hanya memperoleh laba sebelum pajak Rp 74,5 miliar, dengan total keseluruhan pajak yang dibayarkan Rp 18,5 miliar.

Bahkan data Bloomberg yang dirilis pasca-pertemuan antara Google dan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan pada tanggal 19 Januari 2017 menyebutkan, Google telah membayarkan pajak tahun 2015 senilai Rp 5,2 miliar dari total pendapatan sebesar Rp 20,9 miliar atau 1,6 juta dollar AS.

Tapi, Muhammad Haniv, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, punya pendapat lain. Sesuai data yang dirilis perusahaan riset AS eMarketer, total pendapatan dari bisnis iklan digital di Indonesia pada tahun 2015 adalah sebesar 830 juta dollar AS.

Nah, dari nilai itu, pemerintah memperkirakan Google dan Facebook memegang pangsa pasar sekitar 70 persen. "Saya tidak yakin, revenue Google Indonesia saja lebih besar dari Rp 20,9 miliar," kata Haniv, pada hari Jumat (17.02.2017).

Dengan asumsi di atas, Ditjen Pajak menaksir kewajiban pajak yang harus dibayar Google mencapai Rp 450 miliar per tahun dengan asumsi keuntungan yang diperoleh sekitar Rp 1,6 triliun hingga Rp 1,7 triliun per tahun. Keuntungan itu diperoleh atas penghasilan sekitar Rp 5 triliun per tahun.

Oleh karena itu, kata Haniv, pihaknya akan terus memburu Pajak Google. "Kami punya jurus jitu memajaki Google," ujarnya tanpa menyebutkan jurus apa yang dimaksud.

Bawono Kristiaji, peneliti pajak dari Danny Darussalam Tax Center, menyarankan agar Ditjen Pajak mengikuti kebijakan India dalam memajaki bisnis digital pada 2016 lalu.

Negara itu menggunakan equalization levy (EQL). Instrumen ini bersifat pajak final bagi transaksi digital, sehingga tidak rumit secara administrasi serta tidak memiliki berbagai persyaratan khusus seperti halnya diverted profit tax yang diterapkan di Inggris.

EQL juga lebih menjamin penerimaan terlepas dari bagaimana kontribusi fungsi, aset dan risiko dari entitas yang ada di India karena yang dilihat adalah market based-nya, katanya.

Jadi, kata Bawono, jika menghitung pajak penggunaan server, strategi itu tidak cukup memaksa Google. Di sinilah tantangannya. Google di Indonesia tidak memiliki fungsi, aset, dan risiko yang substansial, walaupun memiliki market based yang besar, katanya.