OJK Catat Aset Industri Non Bank di RI Sentuh Rp 1.845 Triliun



( 2017-02-16 08:26:04 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini menyelenggarakan dialog tentang sektor industri khususnya lembaga keuangan. Acara tersebut juga dihadiri oleh para pimpinan industri lembaga keuangan khususnya seperti perusahaan penjaminan, pegadaian, Danareksa, BPJS, PNM, SMF dan lain-lain.

Dalam acara tersebut, Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani menerangkan mengenai perkembangan IKNB sejak berdirinya OJK. Ia menilai, meski perekonomian global tengah bergejolak saat OJK lahir, namun IKNB tetap menunjukan perkembangan yang signifikan.

"Di tengah seluruh dinamika yang terjadi, kami mencatat pencapaian kinerja IKNB masih dinilai positif. Porsi IKNB terhadap sektor jasa keuangan meningkat. Saat ini IKNB memegang porsi 20,8% dari total aset jasa keuangan atau sebesar Rp 1.845 triliun," ujarnya di Hotel Double Tree, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

Firdaus juga mengungkapkan aset dari Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK) dan aset kelolaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama setahun terakhir mengalami peningkatan masing-masing yang sebesar 16% dan 25,4%.

"Fungsi LJKK dalam perekonomian dinilai sangat vital dimana LJKK melayani masyarakat golongan menengah ke bawah atau UMKM. Hingga saat ini sebanyak 19 juta UMKM telah dijamin oleh lembaga penjaminan atau meningkat sebesar 55,3% dibandingkan tahun sebelumnya," tuturnya.

Tidak hanya itu, OJK juga mencatat, BPJS Kesehatan saat ini sudah melayani sebanyak 171,9 juta rakyat melalui program jaminan kesehatan nasional. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sebanyak 22,6 juta peserta dalam Program Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

"Kemudian untuk program Jaminan Hari Tua dan Program Jaminan Pensiun masing-masing mencapai angka sebesar 13,7 Juta peserta dan 9,1 Juta peserta," sambungnya.

Terdapat 3 hal yang menjadi fokus utama OJK dalam mendorong IKNB tahun ini. Pertama pihaknya berencana akan memperketat pengawasan terkait kegiatan investasi IKNB terhadap instrumen investasi tertentu.

"Kami akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait dengan pemenuhan investasi minimal pada Surat Berharga Negara dan atau BUMN yang menjalankan proyek pembangunan infrastruktur," paparnya.

Kedua, Firdaus melanjutkan, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kestabilan sistem keuangan maka dibutuhkan sejumlah aturan khusus terhadap IKNB. Aturan khusus tersebut akan digodok OJK tahun ini.

"Perlu juga disiapkan tentang ketentuan yang mendorong agar industri di IKNB dapat tumbuh sehat dan berkelanjutan," sambungnya.

Dan yang ketiga, pihaknya berencana akan meningkatkan kapasitas industri lembaga jasa keuangan khusus dan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.