Masalah Freeport Dapat Diselesaikan Dengan Cara Yang Bijak dan Konstitusional



( 2017-02-16 04:03:42 )

Zulkieflimansyah mengingatkan pemerintah supaya menggunakan cara yang bijak dan konstitusional dalam menyelesaikan permasalahan Freeport.

Penolakan Freeport atas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dikeluarkan pemerintah secara sepihak, tidak sepantasnya menjadi pembahasan di kalangan publik. Seharusnya hal itu bisa diredam jika masing-masing pihak bicara dengan orientasi solusi. “Kita harus menghormati KK yang telah kita buat sendiri. Tetapi di sisi lain, Freeport juga mesti menghormati Kedaulatan Indonesia. Ketimbang dibicarakan oleh publik, lebih baik kedua belah pihak membicarakan dengan baik-baik,” ujar Anggota Komisi VII DPR, pada Kamis, (16/02/2017).

Selain itu, kata Zulkieflimansyah akibat kegagalan penyelenggara kepentingan menemukan solusi, maka hal itu akan merugikan banyak pihak. Namun yang pasti, tingkat kebencian publik terhadap Freeport akan semakin menghebat. “Daripada dibicarakan di muka publik dan kebencian publik terhadap Freeeport makin menjadi jadi, maka lebih baik dibicarakan secara baik-baik,” kata Zulkieflimansyah menyudahi.

Sementara itu, sebelumnya rekan kerjanya di Komisi VII DPR, Hari Purnomo menekankan agar pemerintah tidak berlarut-larut menyimpan dari amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2009. Menurut Hari, urusan dengan Freeport menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap undang-undang. Hal ini menjadi pembelajaran moralitas politik bagi generasi berikutnya untuk memberikan contoh menjunjung tinggi dan menghormati peraturan yang telah disepakati.

“Yang penting bagi Komisi VII jangan sampai pemerintah melanggar amanat Undang-Undang itu sendiri. Ini masalah pendidikan politik. Jadi jangan menghianati apa yang kita buat sendiri,” ujar Hari di Gedung DPR, pada Selasa (14/02/2017). Menurut Hari, semangat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 mengandung hilirisasi pertambangan, jika pemerintah merasa sulit menjalankannya dan banyak menemukan benturan dengan pemilik perusahaan pertambangan, maka tidak dibenarkan melakukan penyelewangan atas Unddang-Undang tersebut.

Akan tetapi, walaupun begitu bukan berarti tidak ada solusi bagi pemerintah, adapun jalan yang bisa ditempuh melalu penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Kalaupun mau merubah semngat hilirisasi, ya dirubah saja UU nya. Semangat UU Minerba itu hilirisasi, jadi jangan khianati semangat hilirisasi. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu,” jelas Hari.