Menkumham Sahkan Pencairan Dana Bantuan Pembinaan Partai PPP



( 2017-02-14 04:09:32 )

Penyelenggara Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah memenuhi persyaratan untuk pencairan dana bantuan pembinaan partai tersebut pada tahun 2017.

“Kami sudah menerima surat keputusan dari Menkumham, jadi partai yang selama ini dualisme kepengurusan, pada tahun ini sudah bisa mencairkan dana bantuan pembinaan partai,” kata Sekjen DPC PPP Kabupaten Mukomuko, Franki Janas, di Mukomuko pada Senin (13/02/2017) kemarin.

Ia menyatakan tidak hanya pencairan dana bantuan pembinaan untuk PPP yang tahun ini saja, termasuk dana bantuan pembinaan dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2015-2016. Posisi partainya sekarang memiliki pelindung hukum untuk mengambil dana bantuan pembinaan partai yang tahun ini dan dua tahun sebelumnya. “Setelah ada SK Menkumham yang menetapkan kubu Romi yang maka PPP berhak mengambil dana bantuan pembinaan untuk partai ini selama tiga ini,” ujarnya.

Disampaikan pula dalam redaksional aturan itu tidak ada kewenangan pemerintah daerah menahan dana tersebut setelah ada SK dari Menkumham. Selama ini hanya PPP di Kabupaten Mukomuko yang tidak bisa mencairkan dana bantuan pembinaan. Penggurus PPP di kabupaten lain bisa mencairkan dana bantuan pembinaan tersebut.

Terkait tidak adanya dana bantuan pembinaan dua tahun sebelumnya, ia menyatakan, pemerintah setempat bisa mengajukan dana itu dalam anggaran perubahan. Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Mukomuko Jumaidi sebelumnya mengatakan PPP tidak mendapatkan dana bantuan pembinaan partai itu karena masih ada dualisme kepenggurusan DPP pusat partai tetrsebut.

Karena masalah tersebut, pihaknya tidak berani mencairkan dana bantuan pembinaan untuk PPP sebesar Rp 34 juta per tahun. Ia menekankan instansinya siap mencairkan dana itu kalau sudah ada kejelasan terkait kepenggurusan PPP di tingkat pusat. “Dana itu kini masuk SILPA. Dan tersebut tidak bisa lagi dicairkan pada tahun berikutnya,” katanya.