Rasio Utang RI Terhadap PDB Dinilai Baik



( 2017-02-13 09:48:49 )

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan bahwa rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang senilai 27,5 persen masih relatif cukup baik dibanding negara lain.

Posisi utang pemerintah pusat pada tahun 2016 mencapai sebesar Rp 3.466,9 triliun atau setara dengan US$ 258,04 miliar. "Rasio utang kita terhadap PDB 27 persen relatif well," tutur Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Dia membandingkan rasio utang pemerintah Indonesia yang masih terjaga dengan rasio utang negara lain. Rasio utang negara lain terhadap PDB, seperti contohnya Jepang telah menembus angka sekitar 250 persen dan Amerika Serikat (AS) 108 persen.

"Rasio utang terhadap PDB AS sudah sebesar 108 persen, Jepang malah sudah 250 persen, dan di negara-negara Eropa, seperti Jerman yang dianggap paling pruden pun, rasio utangnya mencapai 70 persen dari PDB," papar dia.

Menurut dirinya, penggunaan utang tanpa menghasilkan apapun atau bersifat konsumtif akan berbahaya bagi negara maupun sebuah perusahaan. Tetapi sebaliknya utang yang produktif bukanlah sebuah masalah.

"Negara itu seperti korporasi, kalau utang untuk investasi dan ternyata ekspansinya bagus, menghasilkan pendapatan, utang tidak menjadi masalah. Tapi utang bisa menjadi disaster, kalau tidak menghasilkan apa-apa. Jadi kualitas spending dan kemampuan birokrasi untuk menjaga utang sangat penting," terang Sri Mulyani.

Untuk diketahui, perkembangan utang di era pemerintahan Jokowi. Di akhir 2015, utang pemerintah pusat naik menjadi Rp 3.165,2 triliun atau US$ 229,44 miliar. Rasio utang terhadap PDB meningkat menjadi sebesar 27,4 persen.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, nilai utang pemerintah sebesar Rp 2.608,8 triliun atau US$ 209,7 miliar dengan rasio utang sebesar 24,7 persen.

Sementara total outstanding utang pemerintah selama tahun 2016 tercatat menurun dibandingkan pada tahun 2015 menjadi Rp 3.466,9 triliun atau US$ 258,04 miliar dengan rasio utang 27,5 persen dari PDB.

Jika dilihat sejarah utang dari era orde baru hingga saat ini, meskipun secara nilai utang itu naik, akan tetapi rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang sebesar 60 persen dari PDB.