OJK Tingkatkan Pembiayaan Pertanian Organik



( 2015-10-26 07:50:07 )

Tingkatkan Pembiayaan Pertanian Organik Oleh OJK


JAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mengembangkan sustainable finance atau pembiayaan berkelanjutan pada 2016 untuk pertanian organik yang akan melibatkan sebanyak 18 bank konvensional maupun syariah. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E Siregar menjelaskan, fokus pengembangan sustainable finance adalah pembiayaan pada sektor industri dengan berpedoman lingkungan. Sektor industri pertama yang akan diolah adalah sektor pertanian organik. “Target utama adalah pengembangan industri dengan tidak merusak lingkungan,” ujar dia di Jakarta, akhir pekan lalu.


Untuk mengembangkan sustainable finance dalam sektor pertanian organik ini, OJK akan melakukan pilot project atau proyek percontohan terlebih dahulu. Di dalam pilot project, OJK akan mengikutsertakan beberapa rekanan seperti Serambi Petani yang ada di Bandung, berupaya mengawasi dari awal proses penanaman sampai pascapanen.


“Proses pascapanen juga perlu diperhatikan untuk memastikan pemasarannya dilakukan dengan baik, tidak seperti saat ini, beberapa harga sayuran jatuh karena tidak bisa bersaing di pasar,” ujar dia. Disamping merangkul Serambi Petani, OJK mendapat bantuan dari World Wildlife Fund (WWF). Adapun bantuan yang diterima adalah pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) perbankan mengenai cara untuk menjalankan sustainable finance.


Model pembiayaan seperti ini, lanjut Mulya, sebenarnya hampir sama dengan segmen pembiayaan yang sudah dijalankan oleh perbankan syariah. Oleh karena itu, OJK juga mengajak perbankan syariah untuk partisipasi. “PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah mengajukan minat untuk ikut serta, selain itu ada empat bank BUMN yang akan ikut,” papar dia.


Selain pembiayaan ke pertanian organik, OJK juga akan mengembangkan sustainable finance untuk energi terbarukan. Hal yang sama seperti pembiayaan untuk pertanian organik, pembiayaan energi terbarukan ini berupaya untuk melindungi lingkungan dengan menyediakan alternatif energi baru.


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan, konsep sustainable finance ini sudah dimulai dengan green banking. Jadi, untuk memastikan penyaluran kredit tidak merusak lingkungan, perbankan tidak boleh memberikan kredit ke perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan.


Indikasi pencemaran lingkungan ini disimbolkan dengan berbagai warna yang dihubungan dengan data yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK).