Pemerintah Tetapkan Harga Eceran untuk Lindungi Masyarakat



( 2017-01-27 08:58:35 )

Kebijakan yang dilakukan pemerintah menetapkan harga eceren tertinggi (HET) untuk komoditas pangan strategis dinilai sebagai langkah yang korektif untuk menstabilkan harga. Salah satunya dengan adanya kesepakatan penetapan harga gula yang sebesar Rp 12.500 per kg antara produsen gula dengan distributor.‎

Ek‎onom Senior Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) Fadhil Hasan mengatakan, selama ini untuk melaksanakan serta memastikan suatu harga komoditas pangan yang strategis, pemerintah menunjuk Perum Bulog dan BUMN lainnya sebagai stabilisator dan distributor BUMN. Akan tetapi selama ini peran tersebut dinilai kurang optimal.

“Dengan demikian kesepakatan untuk menetapkan harga komoditas seperti gula ini, bisa dilakukan agar fungsi stabilisasi dapat lebih berhasil,” tutur dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (27/1/2017).‎

Dirinya berpendapat, tujuan stabilisasi harga juga mesti dilaksanakan dengan memastikan produksi gula di tingkat produsen dapat terjaga. Peran Bulog yang mendistribusikan gula dari produsen ke tangan peritel atau konsumen juga mesti dipastikan dapat berjalan dengan baik.‎

“Soal HET gula yang dipatok sebesar Rp 12.500 per kg, pemerintah pastinya sudah mempunyai hitung-hitungan. Kalau untuk petani, yang dikhawatirkan itu impor gula. Sebab impor itulah yang justru sering menakan harga. Makanya mekanisme impor ini yang mesti dibenahi juga,” tutur dia.

Seperti yang telah diketahui, komitmen produsen dan distributor gula untuk menjaga harga gula pada tingkat Rp 12.500 per kg pada tahun ini dituangkan dalam nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh produsen (pabrik) dan distributor gula yang difasilitasi langsung Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan tersebut, produsen dan distributor bertanggung jawab untuk dapat mendistribusikan gula sampai ke pasar.

”Distributor dan produsen juga telah menyetujui akan mengikuti harga acuan pemerintah sebesar Rp12.500 per kg. Itu harga eceran tertinggi (HET) yang nanti akan dicantumkan pada kemasannya,” ujar Enggar.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah melakukan pemangkasan pada jalur distribusi dari produsen ke konsumen. Hal ini dilakukan dengan cara meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta pada sektor swasta dalam pendistribusian gula.

Penurunan juga dilakukan dalam alur impor gula. Jika dulunya mesti melalui penugasan dari pemerintah ke BUMN, namun saat ini Kemendag telah mengizinkan beberapa pabrik untuk mengimpor langsung gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih atau gula konsumsi.

Enggartiasto berpendapat harga acuan gula yang ditetapkan berlaku hingga Desember 2017. Namun, jika muncul gejolak harga yang meningkat tajam, evaluasi akan dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Kordinator Perekonomian Edy Putra Irawady juga menegaskan, khusus untuk komoditas pangan memang mesti dilakukan efisiensi distribusi untuk memastikan daya beli konsumen dan daya saing industry.

“Pembiaran kartel termasuk integrasi vertikal seperti memberikan hak pengadaan, pendistribusian, sekaligus kegiatan industri, menghentikan persaingan yang mendistorsi ekonomi dan menciptakan pasar yang tidak sehat,” papar dia.‎