Pernyataan Ade Armando Dapat Mengandung Unsur SARA



( 2017-01-26 08:20:28 )

Pernyataan Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Ade Armando dinilai memiliki potensi unsur SARA, oleh Sukamta yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI. Oleh karena itu, ia melihat adalah suatu hal yang wajar jika Ade ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagaimana yang telah diketahui, Ade menyandang status tersangka setelah dilaporkan karena cuitannya di media sosial. Ade dianggap melakukan penodaan agama karena menulis Allah bukan orang Arab, tentu Allah senang kalau ayat-ayatnya dibaca dengan langgam Minang, dan seterusnya. “‎Ya memang itu bisa jadi masuk ke SARA ya. Memang kalau untuk SARA ini ada larangannya sih. Sebaiknya tidak masuk di lingkaran itu. Kalau disengaja masuk situ karena beliau dosen komunikasi, ya artinya beliau paham lah dengan segala macam peraturan yang berlaku, ya itu konsekuensi,” ujar Sukamta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (26/01/2017).

Ia mengatakan, Ade harus menyampaikan permintaan maaf bila memang apa yang dimaksudkan tidak mengarah ke penistaan. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku maka pihak kepolisian wajib memproses bila ada pengaduan. “Sebaiknya kalau memang beliau maksudnya enggak begitu, ya minta maaf lah. Karena di situ ada pengaduan, ya petugas hukum, ya punya kewajiban menindaklanjuti. Nanti kan dilakukan pemeriksaan tuh, kita liat saja hasil pemeriksaannya,” jelas Politisi PKS ini.

Sukamta pun mengingatkan agar proses hukum Ade harus sama dengan kasus-kasus pelanggaran UU ITE lainnya. “Intinya, sebagai petugas punya kewajiban menurut UU, tidak boleh membeda-bedakan warga negara. Warga negara itu punya kedudukan sama di depan hukum. Dan standar prosedur itu sama saja sesuai dengan KUHAP UU ITE, sudah ada penjelasannya, pasal yang mengatur,” katanya mengakhiri.

Sebelumnya, Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, Ade Armando membantah melakukan penodaan agama‎ setelah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang – Undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE). “‎Saya tidak pernah merasa bersalah, saya tidak pernah merasa telah menodai agama ‎karena kalimat saya Tuhan memang bukan orang Arab, secara sangat jelas di situ saya tidak menyamakan tuhan dengan orang,” tuturnya saat ditemui di Gedung Fisip UI, Kota Depok, pada Rabu (25/01/2017) kemarin.

Begitu pula dengan cara membaca ayat suci. ‎”Karena saya percaya tuhan itu bukan orang Arab, ‎maka Tuhan pasti suka kalau ayat – ayat Al Quran itu dibacakan dengan beragam langgam. Dan itu sebetulnya sesuatu yang sangat islami bahwa membaca al-quran itu tidak perlu dibaca dengan satu cara,” ungkap Ade.