Pengadaan Barang Lewat Elektronik Akan Hemat Belanja Pemerintah 20%



( 2017-01-26 04:08:09 )

Pengadaan barang dan jasa atau lelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menghemat belanja pemerintah hingga 20%. LPSE Kementerian Keuangan yang digunakan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) berpotensi sudah menghemat Rp70 triliun dari total belanja Rp320 triliun.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar mengatakan, bahwa selama ini tingkat penyerapan anggaran belum optimal. Penyebabnya, kata dia, bisa bermacam-macam mulai dari enggan membelanjakan hingga takut terjerat masalah hukum.

"Tidak hanya daerah, beberapa K/L ada juga nuansa seperti itu. Dengan adanya LPSE ini, dengan dijamin transparansi dan kecepatannya, maka kekhawatiran membelanjakan dan berkurangnya daya serap anggaran negara tidak perlu terjadi lagi," kata dia di Aula Dhanapala, Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menilai, bahwa belum optimalnya daya serap anggaran untuk menghambat upaya menggunakan uang pajak untuk mensejahterakan masyarakat. Di daerah, kata dia, sejumlah kepala daerah justru mengendapkan dananya di perbankan ketimbang membelanjakannya untuk kepentingan publik. Totalnya, hingga lebih dari Rp200 triliun.

Lebih lanjut dia pun mendorong agar seluruh pemerintah daerah, termasuk K/L mengoptimalkan LPSE untuk melelang beberapa barang dan jasa. Keberadaan LPSE juga meringankan kerja BPK karena lelang dilakukan secara efisien, efektif, dan transparan. "Menurut temuan kami, ini menurunkan jumlah rekomendasi BPK," kata dia.

Dia menambahkan ingin agar Kemenkeu bersama BPK untuk mencari solusi agar alokasi anggaran yang cair mendekati kuartal IV bisa dioptimalkan. Selama ini, kata dia, beberapa pemda menolak membelanjakan anggaran karena takut tidak selesai pada tutup buku. Dengan begitu, anggaran yang tidak terpakai dikembalikan kepada Kemenkeu dan dimasukkan dalam pos Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bernama Asman Abnur menilai, pelaksanaan lelang elektronik masih terbatas. Dia menyebut, berdasarkan data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), porsi belanja barang dan belanja modal yang dilelang secara elektronik rata-rata baru 30%.

"Cakupan produk dan jasa yang masuk dalam e-catalog ini sangat sedikit," ujar dia.

Selain itu, Asman juga menyebut, bahwa para pengguna anggaran juga masih belum rela melakukan lelang elektronik. Hal ini terlihat pelaksanaan lelang elektronik yang masih parsial alias setengah elektronik, setengah manual.

Persoalan lain, lanjut Asman, adalah penguasaan pemenang lelang yang didominasi perusahaan besar. Hal ini, kata dia, mempersempit peluang bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk terlibat mengikuti lelang. Belum lagi, waktu pembayaran yang lama. "Padahal UKM ini persoalannya ada pada modal," sambungnya.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, bahwa LPSE sangat penting untuk mendorong transparansi lelang barang dan jasa pemerintah seiring semakin meningkatnya alokasi belanja barang dan modal setiap tahun. LPSE Kemenkeu saat ini dimanfaatkan oleh berbagai K/L seperti BPK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lain-lain.