Pemerintah Perbolehkan Ekspor Nikel Mentah



( 2017-01-19 10:03:43 )

Perusahaan tambang kini mendapatkan izin atau kesempatan dari pemerintah Indonesia untuk melakukan ekspor nikel mentah dengan kadar 1,7 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi Sumber dan Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2017.

Arcandra Tahar, yaitu Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa sebelumnya nikel dengan kadar 1,7 persen dilarang ekspor. Nikel tersebut harus diserap oleh industri di dalam negeri.

Namun kenyataannya smelter (fasilitas pengolahan) di dalam negeri tidak menyerap nikel dengan kadar 1,7 persen, karena smelter dalam negeri hanya menyerap nikel dengan kadar di atas 2 persen.

"Jadi sekarang kita buka ekspor yang 1,7 persen. Lalu kita ambil yang 2 persen, yang di atasnya," kata Arcandra di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Ada syarat ‎nikel dengan kadar 1,7 persen agar bisa diekspor, yaitu harus membangun smelter. Selain itu, smelter tersebut harus mengolah nikel dengan kadar 1,7 persen lebih dahulu sebanyak 30 persen dari kapasitas.

"Untuk itu smelter dalam negeri kita minta untuk ambil yang lower grade, at least 30 persen kapasitas input smelter. Bagi penambangan sisanya dia boleh ekspor selama dia berkomitmen membangun smelter. kalau tidak bangun no way," papar Arcandra.

Meskipun ekspor nikel kadar 1,7 persen diperbolehkan, namun pemerintah akan menjaga dengan ketat. Salah satu cara menjaganya adalah dengan membuat aturan standar ekspor nikel‎ dengan kadar rendah.