Imigrasi Riau Tangkap 35 TKA Asal Cina Tidak Miliki Paspor



( 2017-01-18 07:45:28 )

Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau mengadakan pemeriksaan terhadap tenaga kerja asing (TKA) terkait kepemilikan dokumen resmi dalam melakukan perjalanannya ke Indonesia. Terdapat 35 orang yang tertangkap dalam pemeriksaan tersebut, diduga mereka tidak hanya tidak memiliki paspor, namun mereka juga ilegal bekerja di proyek pembangkit pembangkit listrik Tenayan Raya Kota Pekanbaru.

“Mereka yang kami bawa ini orang asing yang tidak memiliki dokumen. 35 TKA ini terdiri dari 34 pria dan satu wanita,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Sutrisno, di Pekanbaru pada Selasa (17/01/2017) kemarin.

Disamping 35 TKA, dilaporkan pula masih ada TKA yang berada dilokasi proyek PLTU Tenayan Raya dan sedang diperiksa oleh tim Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Riau. Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Ferdinan Siagian membenarkan ke-35 orang asing yang ditangkap tidak memiliki paspor. Pihaknya menduga kuat ke-35 TKA tersebut adalah warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Merujuk Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, disebutkan bahwa barangsiapa yang tidak bisa menunjukkan paspor sesuai Pasal 71 maka petugas imigrasi berhak untuk memeriksa. Jika ada paspornya tetapi ada penyalahgunaan izin tinggal bisa dikenakan dengan pasal 122 dengan tindakan berupa deportasi. Sementara jika terjadi penyalahgunaan izin tinggal, maka TKA tersebut bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Sementara itu Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru Pria Wibawa menambahkan, pengawasan TKA yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari arahan Dirjen Imigrasi dalam rangka Hari Ulang Tahun Imigrasi ke-67. Langkah selanjutnya terhadap orang asing yang diamankan ini, sebut dia, akan diinapkan di kantor Imigrasi.

Saat ditanya masalah perbedaan jumlah 98 TKA yang diawal disebutkan Disnaker Riau dengan jumlah yang kini diamankan oleh pihak Imigrasi, Sutrisno menyarankan media mengkonfirmasi ke Disnakertrans dan Kependudukan langsung. “Masih diperiksa oleh Disnaker sekarang tinggal 10, jadi jumlahnya sebenarnya 45, mudah-mudahan besok bisa bertambah lagi,” ucapnya mengakhiri.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau sebelumnya menyatakan telah menangkap 98 TKA ilegal asal Republik Rakyat Tiongkok yang dipekerjakan di proyek PLTU Tenayan Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau pada Selasa (17/01/2017) sore. “Kami tadi melakukan pengecekan rutin, terus ditemui ada 98 TKA yang tidak punya izin. Hanya lima yang mengantongi visa kerja, selebihnya visa kunjungan wisata,” kata Kadisnaker Provinsi Riau Rasyidin Siregar.