OJK Proses 4 Izin Perusahaan Asuransi Syariah



( 2017-01-17 06:48:20 )

Di tahun ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses tiga izin Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi syariah, serta satu izin usaha menjadi entitas asuransi syariah secara mandiri.

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Moch Muchlasin memaparkan, tiga usaha yang sedang diproses perizinannya untuk pemisahan unit usaha (spin off) adalah UUS milik Asuransi Reliance dan Simasnet (Sinarmas), serta Manulife.

Lalu untuk satu izin lainnya, yaitu Capital Life, yang berencana akan langsung mendirikan perusahaan asuransi jiwa murni syariah. "Sudah dilaporkan kepada kami OJK dan tengah kami proses," ujar Muchlasin, Senin (16/1).

Dari keterangan data OJK, per November 2016 secara keseluruhan aset industri asuransi syariah di Indonesia sudah mencapai Rp59 triliun. Lebih detail, aset industri asuransi umum syariah mencapai angka Rp32,56 triliun dan asuransi jiwa syariah sebanyak Rp26,52 triliun.

Kemudian untuk jumlah UUS asuransi syariah hingga saat ini baru mencapai 11 unit. Sementara, untuk perusahaan asuransi syariah yang sudah menjadi entitas sebanyak 47 perusahaan.

Mengawali tahun ini, industri asuransi jiwa syariah diramaikan oleh munculnya PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB) yang sudah mendapatkan izin usaha sejak 5 September 2016 lalu. Cucu dari usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tersebut resmi beroperasi pada 16 Januari 2017.

Dengan dikeluarkannya perizinan tersebut, maka AJSB menjadi perusahaan asuransi jiwa pertama yang mendapatkan izin beroperasi penuh dengan prinsip syariah sejak diterbitkannya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Diharapkan, dengan langkah spin off UUS yang dilakukan AJSB ini dapat diikuti oleh perusahaan asuransi lainnya, terutama perusahaan asuransi jiwa,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, OJK menekan percepatan spin off UUS dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU 40/2014. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi atau reasuransi yang mempunyai UUS dengan nilai tabarru’ dan dana investasi peserta sudah mencapai paling sedikit 50 persen, wajib melakukan spin off paling lambat 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.

Untuk dapat mendorong percepatan spin off, OJK sedang menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap) terkait rencana pemisahan UUS paling lambat diserahkan ke OJK pada akhir 2017.

Muchlasin berpendapat, aturan yang awalnya ditargetkan terbit pada tahun lalu itu diperkirakan baru akan dirilis pada kuartal pertama tahun ini.