RI Termasuk Negara Paling Sedikit Kenakan Cukai di Barang Beredar



( 2017-01-17 04:36:10 )

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terus melakukan ekstensifikasi terhadap barang-barang yang berpotensi untuk dikenakan cukai.

Selain untuk meningkatkan penerimaan negara dari cukai, ekstensifikasi ini diperlukan lantaran Indonesia menjadi salah satu negara yang paling sedikit mengenakan cukai pada barang yang beredar.

Saat ini, Indonesia hanya mengenakan cukai pada tiga jenis barang, yaitu etanol, minuman yang mengandung eti alkohol dan produk hasil tembakau seperti rokok.

Di tahun ini Bea Cukai akan menambah satu barang lagi yang akan dikenakan cukai, yaitu kemasan plastik.

"Di negara lain ada yang sampai 20-30 item. Kita termasuk yang paling sedikit," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang bernama Sugeng‎ Aprianto di Gedung DPR, seperti ditulis pada hari Selasa (17.01.2017).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai yang bernama Heru Pambudi mengatakan, bahwa pihaknya masih terus melakukan kajian terhadap barang-barang yang berpotensi untuk dikenakan cukai. Saat ini yang paling siap yaitu plastik.

"Kita akan melakukan kajian-kajian lanjutan dari apa yang kita sudah terapkan sekarang, yaitu plastik. Mengenai apa saja tentu nanti setelah kajian itu lengkap dan dibicarakan antar instansi dan pihak-pihak terkait, apakah itu sektor dan pelaku. Karena prinsipnya harus dibahas secara bertahap dan dikoordinasikan‎ sehingga ketika diterapkan sudah menjadi suatu kesepakatan bersama," jelas dia.

Dia menyatakan, bahwa jumlah barang yang dikenakan cukai pada di tiap negara memang berbeda-beda. Hal tersebut tergantung pada kebijakan dari pemerintahnya.

‎"Kalau lihat di negara lain, memang variasinya banyak, ada yang lebih dari 10, ada yang memang mirip-mirip Indonesia. Apa saja variasinya? Tergantung konsern dari negara itu sendiri dalam rangka membatasi dan mengendalikan konsumsi dan peredarannya, termasuk dalam rangka melindungi lingkungan," tandas dia.