Disebut Tidak Netral Dalam Sidang Setya Novanto, Ini Tanggapan MKD



( 2015-12-08 04:14:21 )

Mahkamah Kehormatan Dewan telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Ketua DPR terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Sidang yang berlangsung sekitar 4 jam itu digelar secara tertutup atas permintaan Setya Novanto.

Anggota MKD Sukiman menyatakan, dalam sidang tersebut Setya Novanto menolak seluruh tuduhan dalam sidang etik terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Apa yg disangkalkan semua dibantah. Artinya tidak benar dia melakukan pencemaran nama baik Presiden dan Wakil Presiden dalam percakapan itu, ucap Sukirman.

Meski demikian, Sukiman mengaku MKD terus mempertanyakan hal-hal menyangkut rekaman percakapan yang disebut “Papa Minta Saham” itu. Sekarang ini sedang ditanyakan walaupun beliau tidak menjawab ya silakan. Tapi sebagai anggota terus mempertanyakan, ucap Sukirman.

Sementara, menyinggung adanya sorotan MKD tidak netral, bahkan ada yang menyebut 'masuk angin', Sukiman menganggap wajar anggapan tersebut. Namun, menurut dia, sejauh ini MKD bekerja profesional. Meskipun digelar secara tertutup.

Saya pikir itu hak publik untuk menilai. Tapi insya Allah kalau saya berkeyakinan dan kita mengusulkan terbuka tapi karena ini tidak dipenuhi saya hormati apa pun keputusan. Yakinlah insya Allah kita bekerja dengan tulus dengan baik, profesional.

Sukiman menegaskan, jika nantinya politikus Partai Golkar itu terbukti bersalah, maka MKD akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa kesalahannya. Kalau bersalah kita akan tetap mengatakan bersalah, kalau benar kita katakan benar. Insya Allah kita pertaruhkan dunia dan akhirat kita, ujar Sukiman.

Sementara itu Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengaku diinstruksikan pimpinannya di PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk mengawal kasus 'Papa Minta Saham' dengan baik. Artinya, seluruh proses terkait dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto itu berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di MKD DPR.

Saya sudah 2 kali ketemu Ibu Mega, tetap pada aturan. Kita ikut aturan saja, tata beracara, ucap Junimart di Gedung DPR.Begitu pula terhadap wacana upaya penghentian kasus Setya Novanto dengan membuat keputusan usai persidangan. Junimart menyatakan, dia akan menentangnya dengan tetap pada tata beracara MKD. Kalau ada, mari kita diskusikan. Buka saja bukunya. Perintah Ibu (Megawati) jelas dan tegas, tidak multitafsir, jalankan peraturan yang ada, ujar Junimart.

Menurut Pengamat Adapun peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai, dengan sidang tertutup itu akan semakin menguatkan argumen atau opini politik bahwa politikus Golkar tersebut bersalah.

Publik menilai,menyerot serta semua mata melihat. Ini kok begini. Yang mesti diklarifikasi oleh Setya Novanto ke publik, tapi ini ditutup. Ini semakin menebalkan dan menguatkan argumen Setya ini salah, ucap Siti. Menurut dia, yang diperlukan publik adalah klarifikasi dari pria yang akrab disapa Setnov itu. Sebab, tak semua publik menilai bahwa dirinya bersalah.

Yang kita perlukan itu klarifikasi. Publik ini tak homogen juga tidak tunggal. Ada yang mendukung bahwa apa yang disampaikan Sudirman Said dan Maroef (Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin) benar adanya. Ada yang marah dan justru kesal, menyebut Setya tidak melanggar etika. Sampaikan saja (secara terbuka) tanpa ada beban, ujar Siti. Sebab lanjut dia, dengan sidang terbuka ini bukan saja mengembalikan marwah DPR secara seutuhnya. Tetapi juga bisa mengembalikan kepercayaan publik terhadap Setya Novanto dan partai Golkar.

Jika disampaikan terbuka, ini sesuai dengan marwah DPR. Dan bisa mengembalikan kepercayaan publik kepada dirinya, termasuk dengan Golkar, ujar Siti. Terkait politikus Golkar, yang juga Wakil Ketua MKD, Kahar Muzakir yang memimpin sidang MKD, menurut Siti hal itu dibolehkan saja. Namun, seharusnya bisa dihindari. Soal ketua persidangan itu kan memang bisa bergantian. Kapan dan siapa, itu bisa giliran. Tapi politisi Golkar jadi ketua sidang, ya harus dihindari. Ini kan ada penilaian dari publik, ucap Siti Zuhro .