Mendag Menyatakan Harga Maksimal Gula di Pasar Rp. 12.500/Kg



( 2017-01-16 08:22:22 )

Menteri Perdagangan, yaitu Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa pihaknya sudah membuat kesepakatan dengan distributor gula terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) gula pasir putih sebesar Rp 12.500/kg.

Lewat Nota Kesepahaman, para distributor gula impor harus menjual gula di harga maksimum Rp 12.500/kg untuk seluruh wilayah di Indonesia, kecuali daerah yang dianggap terpencil sehingga membutuhkan ongkos distribusi yang tinggi.

"Kesepakatan antara produsen pabrikan dengan distributor yang bertanggung jawab untuk distribusi sampai ke pasar, akan mengikuti harga acuan sebesar Rp 12.500/kg. Itu garis besarnya," kata Enggar di kantornya, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, para distributor gula yang berjumlah 8 perusahaan tersebut merupakan importir gula mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Kedelapan perusahaan tersebut saat ini menguasai sekitar 70% distribusi gula nasional yang berasal dari impor tersebut. Enggar melanjutkan, usai bertemu dengan para distributor gula tersebut, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan produsen gula dalam negeri untuk membicarakan penetapan HET gula.

"Itu yang tanda tangan sekarang mereka yang selama ini olah gula mentah jadi gula kristal putih, kemudian disalurkan ke distributor, dan ini mereka pegang 70% pasar. Ini tahap pertama, tahap selanjutnya saya akan bicara dengan pabrik-pabrik gula tebu," jelas Enggar. Enggar mengatakan kesepakatan harga lewat intervensi ke distributor itu sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Menurut data Kemendag, harga rata-rata gula pada bulan Januari 2017 yaitu sebesar Rp 14.087/kg atau turun 0,33% dibandingkan harga pada Desember 2016 sebesar Rp 14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah terendah yakni Yogjakarta Rp 12.933/kg, serta tertinggi di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari sebesar Rp 17.000/kg.