DPR Minta Polisi Usut Dalang Pengeboran Minyak Ilegal di Muba



( 2017-01-16 06:50:56 )

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi sektor energi dan sumber daya alam, meminta Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengusut tuntas praktik pengeboran minyak ilegal yang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Selain membahayakan keselamatan dan keamanan para penambang, praktik pengeboran ilegal pada ratusan sumur minyak di Muba juga berpotensi merugikan negara karena dilakukan di dalam perut bumi yang merupakan milik negara, kata Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu di Jakarta, Senin (16/1/2017).

Praktik illegal drilling tak boleh dibiarkan terjadi lagi, apalagi sampai menimbulkan korban. Untung tak ada korban nyawa, ujar Ketua Komisi VII DPR tersebut.

Gus Irawan meminta pihak kepolisian daerah mengusut tuntas pelaku di belakang praktik pengeboran ilegal di Muba. Pasalnya, praktik pengeboran ilegal yang membahayakan keselamatan penambang dan mengabaikan aspek lingkungan itu bukan hanya terjadi pada sumur minyak di lahan masyarakat, tapi juga pada lahan yang berada pada wilayah kerja milik kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Kami minta (polisi) mengusut tuntas, siapa yang bermain di belakangnya. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kata Gus Irawan.

Sementara itu, pengamat minyak dan gas bumi, Ibrahim Hasyim mengatakan praktik pengeboran minyak ilegal di Muba sudah lama berlangsung. Namun, hingga kini penegak hukum dan pemerintah daerah serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, belum memberikan tindakan yang efektif. Jika tidak diselesaikan secara tuntas, gurita masalah akan semakin rumit, ujar dia.

Menurut Ibrahim, Muba termasuk salah satu wilayah yang memiliki potensi minyak kendati jumlahnya tidak besar. Karena itu, ada KKKS yang belum mengoptimalkan minyak dari sumur-sumur dari era puluhan tahun lalu karena produksinya kemungkinan minimalis sehingga tidak efisien bila dilakukan eksploitasi.

Di sisi lain, lanjut Ibrahim, keberadaan minyak dan bahkan gas juga terdapat di dalam tanah yang aset atau lahannya dimiliki secara pribadi oleh warga masyarakat. Pengeboran sumur minyak di lahan pribadi itu juga ilegal. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga perlu menertibkannya, ujar dia.

Ibrahim menilai pengeboran sumur minyak di lahan milik pribadi atau masyarakat sangat membahayakan karena praktik pengeboran dilakukan secara tradisional dan mengabaikan prosedur operasi standar pengeboran migas. Selain bahaya keselamatan dan keamanan bagi diri penambang, praktik pengeboran ilegal itu juga membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan. Siapa yang bertanggung jawab atas limbah B3 dari praktik pengeboran minyak ilegal itu, ujarnya.

Pada Rabu (11/1) malam, terjadi ledakan pada sebuah sumur minyak di Talang Saba Dusun III, Desa Tanjung Keputran, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. Ledakan itu terjadi saat pekerja sedang memindahkan minyak ke dalam drum.

Pada saat bersamaan muncul ledakan dari mesin pompa dan menimbulkan percikan api lalu menyambar drum minyak. Sambaran api mengakibatkan kebakaran besar dan para pekerja kesulitan ke luar dari kobaran api.

Sebanyak 18 orang menderita luka bakar dan dibawa ke Puskesmas Pembantu Sialang Agung guna pertolongan pertama, selanjutnya dirujuk ke RSUD Sekayu Musi Banyuasin.

Kapolda Sumatra Selatan Inspektur Jenderal (Polisi) Agung Budi Maryoto mengatakan terkait aksi illegal drilling yang memicu ledakan dan menyebabkan 18 korban luka di Talang Saba Dusun III, Kecamatan Plakat Tinggi, Muba, pihaknya telah menerjunkan tim gabungan yang terdiri atas kepolisian dari unsur Direktorat Kriminal Khusus, dokter, PT Pertamina EP, dan lainnya untuk menyelidiki penyebab ledakan sumur ilegal tersebut.

Selain peristiwa ledakan, kami pun akan menyelidiki terkait kegiatan pengeboran sumur ilegalnya tersebut. Ini pun akan kami selidiki hingga akarnya, antisipasi agar tidak terjadi lagi dan tidak memakan korban lagi, ujarnya.