Kemenkeu: Kerjasama Dengan Diler Utama Mesti Saling Menguntungkan



( 2017-01-13 10:30:09 )

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi isyarat kemitraan antara pemerintah dengan diler utama penjual Surat Utang Negara (SUN) harus saling menguntungkan.

“Jika satu untung, Tetapi lainnya dirugikan, itu namanya bukan kerja sama,” tutur Direktur Strategi dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Scenaider Clasein H Siahaan, seperti dikutip ANTARA, Kamis (12/1).

Ia mengakui, pemerintah memutus hubungan kemitraan dengan salah satu diler utama, yaitu JPMorgan Chase Bank N.A, terkait dengan hasil riset lembaga tersebut yang dinilai berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Sebenarnya, sambungnya, pemerintah menghargai setiap bank atau perusahaan efek yang mengeluarkan riset terkait ekonomi nasional. Dengan catatan, hasil kajiannya tidak menyebabkan para investor ragu terhadap stabilitas ekonomi nasional.

“Kalau mereka membuat riset, kami hargai. Namun, jangan sampai tidak terjadi mutual benefit (manfaat yang saling menguntungkan),” ujar Scneider.

meskipun kerja sama dengan JPMorgan terhenti, namun pemerintah memberikan sinyal kalau bank asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa kembali rujuk di masa yang akan datang.

"Kalau mereka mau atau tidak (kembali jadi mitra pemerintah), kami belum bisa memastikan. Bagi kami, kalau kerja sama, semakin banyak yang kerja sama makin bagus sebenarnya," paparnya.

Sebagai informasi, dampak dari penghentian kemitraan antara pemerintah dengan JPMorgan, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah merevisi peraturan terkait diler utama penjual SUN yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234/PMK.08/2016.

Dalam PMK terbaru tersebut, Menkeu berwenang menerima atau menolak permohonan untuk menjadi diler utama dengan mempertimbangkan kebutuhan jumlah, rekam jejak bank maupun perusahaan efek dan efektivitas penerapan sistem.

Di samping itu, diler utama wajib menjaga hubungan kemitraan dengan pemerintah yang berlandaskan pada asas profesionalitas, integritas, penghindaran benturan kepentingan dan memperhatikan kepentingan NKRI.

Menkeu bisa mencabut penunjukkan diler utama dengan beberapa persyaratan yang di antaranya tidak melaksanakan kewajiban untuk menjaga kemitraan dan dealer utama dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.

Pencabutan penunjukan diler utama dilaporkan kepada otoritas terkait dan diinformasikan kepada publik. Bagi diler utama yang dicabut izinnya bisa mengajukan permohonan untuk kembali menjadi diler utama 12 bulan setelah pencabutan.