Dana Repatriasi Masuk ke Pasar Modal Baru sebesar Rp 2,5 Triliun



( 2017-01-13 10:26:08 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, mulai minggu pertama Januari, aset repatriasi program amnesti pajak yang sudah masuk ke pasar modal mencapai angka Rp2,5 triliun. Nominal ini jauh lebih rendah dari komitmen pengalihan aset repatriasi yang mencapai angka Rp141 triliun hingga akhir tahun.

"Aset repatriasi yang telah masuk ke pasar modal, per awal Januari, yang secara langsung tersebut kurang lebih Rp2,5 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat ditemui di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (12/1).

Nurhaida memaparkan, sebagian besar aset repatriasi yang dialirkan ke pasar modal berbentuk saham. Selain itu, ada juga aset yang ditempatkan pada Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan obligasi korporasi.

"Yang paling besar porsinya itu saham. Kebanyakan saham itu diambil di pasar sekunder," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurhaida menegaskan sebagian besar dana repatriasi masih berada pada sektor perbankan. Meskipun aset repatriasi yang secara langsung masuk ke pasar modal kecil, Nurhaida mengingatkan bahwa ada investasi yang sudah lebih dahulu berada di lembaga pintu masuk (gateway). Dalam hal ini, bank, perusahaan perdagangan efek, dan manajer investasi.

"Nanti kita lihat lagi secara lebih menyeluruh," tuturnya.

Ke depan, Nurhaida berharap dana repatriasi akan lebih besar dialirkan ke pasar modal. Potensi tersebut masih ada mengingat peserta amnesti pajak dapat memindahkan investasinya ke berbagai instrumen dalam tiga tahun.

"Ada keinginan untuk mengajak investor dengan cara memperbanyak produk inevestasi yang ada, dengan kondisi market yang kondusif agar market kita dapat dilihat sebagai market yang menarik," tuturnya.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat per akhir Desember total dana repatriasi yang telah dialihkan baru sebesar Rp112,2 triliun dari total komitmen Rp141 triliun.

Selisih Rp29 triliun kemungkinan terjadi sebab perbedaan perlakukan atas dana yang masuk ke Indonesia antara tanggal 1 Januari 2016 - 30 Juni 2016 yang tadinya dianggap sebagai repatriasi kemudian dimungkinkan menjadi deklarasi dalam negeri atau repatriasi sesuai pilihan Wajib Pajak. Selain itu, selisih bisa juga terjadi karena wajib pajak kesulitan melakukan repatriasi.