Sri Mulyani Revisi Aturan Informasi Rahasia Bank terkait Perpajakan



( 2017-01-12 07:29:57 )

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan revisi terkait aturan mengenai Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan.

Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.03/2016 pengganti PMK Nomor 87/PMK.03/2013 yang ditandatangani pada 30 Desember 2016 lalu.

“Untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan dan peningkatan efektifitas permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan, karena itu perlu adanya pengubahan ketentuan tentang tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan,” mengutip Sri Mulyani dalam PMK235/2016, Kamis (12/1).

Dalam beleid yang baru tersebut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani hanya merevisi Pasal 1 PMK87/2013 dengan mengubah sebagian isi serta menambah jumlah ayat dari empat menjadi tujuh ayat.

Pada revisi pasal tersebut, Sri Mulyani kembali menjelaskan, dalam pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak atau keberatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak bisa meminta keterangan atau bukti kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak.

Pihak ketiga yang dimaksud mencakup bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, konsultan hukum, konsultan keuangan, pelanggan, pemasok, kantor administrasi dan pihak ketiga lainnya yang mempunyai keterangan atau bukti yang memiliki hubungan dengan tindakan Wajib Pajak, pekerjaan, kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak.

Kalau pihak ketiga terikat oleh kewajiban merahasiakan, maka kewajiban tersebut ditiadakan berdasarkan permintaan tertulis dari Dirjen Pajak.

Dalam hal keterangan atau bukti yang diminta terkait kerahasiaan sebagaimana diatur dalam undang-undang dalam bidang perbankan, permintaan tertulis tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Kepada Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hal ini berbeda dari beleid sebelumnya yang menegaskan permintaan tertulis itu disampaikan Menkeu kepada Gubernur Bank Indonesia.

Selanjutnya, dalam pasa1 1 ayat (5), Sri Mulyani menandaskan bahwa permintaan tertulis Menkeu kepada Ketua OJK untuk meminta informasi yang dilindungi Undang-undang Perbankan berdasarkan usulan Dirjen Pajak.

"Pengajuan usulan yang dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui aplikasi secara elektronik," demikian bunyi pasal 1 ayat (6) PMK 235/2016.

Penetapan aplikasi, prosedur pengajuan usulan melalui aplikasi secara elektronik, tata naskah dinas elektronik dan kode khusus naskah dinas usulan pembukaan rahasia bank secara elektronik ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Ia juga menambahkan, beleid anyar ini mulai berlaku sejak 30 Desember 2016.