Pencabutan 3.000 Izin Perusahaan Tambang berada di Tangan Gubernur



( 2017-01-04 09:10:41 )

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan Clean and Clear (CnC) kepada gubernur.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot menuturkan, usai batas waktu perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan CnC jatuh pada 2 Januari 2017 selesai, maka gubernur mendapat kewenangan untuk mencabut ‎IUP yang tidak memenuhi ketentuan CnC.

Ini merupakan amanat Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batubara.

"Yang non CnC jelas terserah mereka mau diapakan, yang jelas itu wewenangnya gubernur mau diapakan," ujar Bambang, di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

‎Bambang menilai, perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan CnC hingga melampaui batas waktu sesuai ketentuan memang seharusnya mendapatkan pencabutan. Serta tidak ada lagi perpanjangan waktu untuk memenuhi ketentuan untuk menertibkan tatakelola pertambangan tersebut.

‎"Nggak bisalah (diperpanjang) kan sudah lewat dari batas untuk menyelesaikan. Menyelesaikan urusannya dengan gubernur kalau tidak ya masuk non CnC. Kalau nggak CnC dicabut," tutur dia.

‎Bambang memprediksi, ada sekitar 3 ribu IUP perusahaan tambang yang tidak memenuhi ketentuan CnC, usai batas waktu habis. Untuk menjamin proses penertiban dapat berjalan dengan baik, instansinya telah berkoodinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri.

‎"Ya pokoknya jumlahnya ada 3 ribuan lah. Kita kan koordinasi dengan instrumen lain, KPK‎ dengan macam-macam," pungkas Bambang.

Perlu diketahui, ketentuan IUP untuk memenuhi CnC diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan kriteria administrasi, kewilayahan, finansial, teknis d‎an lingkungan.

‎Jumlah perusahaan tambang pemegang IUP mencapai sebanyak 9.721 perusahaan. Dari jumlah itu, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan CnC hanya sebesar 6.335. Sedangkan sisanya sekitar 3.286 IUP dalam tahap rekonsiliasi oleh gubernur.