Rachmawati Soekarnoputri, Jangan Samakan Aspirasi UUD 45 Dengan Makar



( 2017-01-04 08:51:23 )

Teguh Santosa selaku Juru bicara dari Rachmawati Soekarnoputri mengemukakan bahwa makar adalah cara untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah dan merampas kembali kekuasaan dengan menggunakan kekerasan. Objek dari makar dalam hal ini adalah pemerintah.

Apa yang dilakukan Rachma, biasa disapa, pada tanggal 2 Desember 2016, sama sekali tidak terkait dengan upaya perebutan kekuasaan atau penggulingan pemerintahan yang sah. Rachma hanya ingin menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPRI) RI. Rencana Rachma menyampaikan aspirasi ke MPR RI tidak terjadi karena di pagi hari itu ia ditangkap atas tuduhan melakukan tindakan makar dan permufakatan jahat.

Teguh mengatakan demikian sebagaimana disampaikan Rachma kepada polisi dikediamannya di Jalan Jatipadang Raya, Jakarta Selatan pada Selasa (03/01/2017) kemarin. Yakni dalam pemeriksaan tambahan oleh pihak kepolisian atas kasus dugaan makar.

Kepada wartawan pada Rabu (04/01/2017), Teguh mengungkapkan bahwa Rachma diperiksa selama tujuh jam dari pukul 15.00 hingga 22.00 WIB. Polisi mengajukan 21 pertanyaan yang sebagian besar bernada pengulangan atas pertanyaan yang sudah diajukan pada pemeriksaan sebelumnya. “Dalam pemeriksaan, Ibu Rachma mengatakan bahwa makar adalah tindakan kekerasan oleh kelompok bersenjata untuk menggulingkan pemerintah dalam hal ini Presiden, dan yang menjadi sasaran adalah Istana Negara yang dalam pasal 4 konstitusi kita disebutkan sebagai pusat pemerintahan,” urainya.

Rachma kembali mengatakan bahwa dirinya telah berkomunikasi beberapa kali dengan pimpinan MPR RI mengenai aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli. Pertemuan dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan terjadi pada tanggal 15 Desember 2015 di Gedung MPR RI. Dimana MPR menyambut baik aspirasi itu dan mengundang sebanyak mungkin anggota masyarakat yang memiliki aspirasi serupa. Menurut rencana, Rachma dan kelompoknya yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI dibantu Gerbang Nusantara akan menyampaikan aspirasi kembali ke UUD 1945 yang asli diluar gerbang Gedung MPR RI, dan aspirasi itu akan diterima oleh unsur pimpinan MPR RI.

Untuk urusan teknis penyerahan aspirasi, Rachma berkomunikasi langsung dengan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. “Bagaimana mungkin keinginan menyampaikan aspirasi dan pendapat ke gedung wakil rakyat disamakan dengan makar dan upaya perebutan kekuasaan? Ini definisi yang berlebihan dan sama sekali tidak sehat untuk demokrasi kita,” demikian Teguh.