Tarif Listrik Januari 2017 Turun Rp7/kWh



( 2017-01-03 06:16:43 )

Dua belas golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme tariff adjustment (TA) mengalami penurunan pada Januari 2017.

Penurunan harga ICP (Indonesian Crude Price) menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik, di samping biaya pokok produksi (BPP) yang juga menurun, walaupun di sisi lain nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.

Nilai tukar Rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp 293,26/US$ dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp 13.017,24/US$ menjadi Rp13.310,50/US$.

Harga ICP pada November 2016 turun US$3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar US$46,64/barrel menjadi US$43,25/barrel.

Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (TTL) ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28/2016. Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp1.114,74/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 996,74/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.644,52/kWh.

Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6, jelas Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka.

Sebelumnya, TTL terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme tariff adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.