APBNP 2016 Terbantu Stagnansi Belanja Negara



( 2017-01-03 05:40:38 )

Persentase belanja negara yang relatif stagnan bahkan cenderung lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, membuat realisasi defisit APBNP 2016 mampu dijaga di bawah 2,7% terhadap PDB. Meskipun, pada saat yang bersamaan, shortfall penerimaan pajak melebar.

Hingga Sabtu (31/12/2016) belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait realisasi kinerja APBNP 2016. Bisnis pun mencoba mengolah data sementara dari penuturan realisasi belanja dan defisit dari Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun masih enggan memberitahu performa APBNP 2016 karena masih harus menyampaikan terlebih dahulu ke Presiden Joko Widodo. Dia hanya menyampaikan realisasi belanja negara sekitar 97% dari pagu yang sudah terkena self blocking dan penundaan.

Ya 97% lebih sedikit kalau dilihat dari [pagu] yang sudah dipotong. Kalau dilihat dari APBNP-nya ya lebih kecil. Nanti lah angkanya kalau aku sudah keluarkan tanggal 3 [hari ini], ujarnya seusai meninjau pelaksanaan amnesti pajak di kantor pusat Ditjen Pajak (DJP), Sabtu malam (31/12/2016).

Seperti diketahui, Otoritas Fiskal memangkas pagu belanja dalam APBNP 2016 senilai Rp2.082,9 triliun menjadi sekitar Rp1.945,3 triliun. Pemangkasan sekitar Rp137,6 triliun diambil dari pos belanja kementerian/lembaga (K/L) senilai Rp64,7 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa senilai Rp72,9 triliun.

Jika memakai angka sementara penyerapan belanja negara sekitar 97% dari pagu baru, realisasi ini senilai Rp1.886,9 triliun atau hanya mencapai 90,6% dari pagu APBNP 2016. Realisasi ini lebih rendah dari komitmen perkiraan belanja yang sebelumnya diperkirakan mencapai 91,5%.

Kendati demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menilai performa tersebut cukup bagus. Apalagi, lanjutnya, pada kuartal III belanja negara sedikit terhambat sehingga mempengaruhi laju produk domestik bruto (PDB).

Penundaan dana alokasi umum (DAU) yang direncanakan mencapai Rp19,3 triliun pun dibayarkan semuanya pada akhir tahun lalu sehingga tidak ada lagi carry over pada bulan ini. Penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN pun dicairkan semuanya.

Saat ditanya terkait realisasi penerimaan dan defisit, pihaknya masih enggan berkomentar dengan alasan masih akan memantau hingga pukul 24.00 WIB. Defisit antara 2,7% [terhadap PDB] sama yang di APBNP [2,35% terhadap PDB, katanya.

Ditemui terpisah, saat berkumpul dengan jajaran pejabat DJP, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan posisi sementara defisit anggaran mencapai 2,64% terhadap PDB. Angka ini tentunya masih bisa bergerak karena masih ada potensi penerimaan pajak, termasuk dari amnesti pajak.

Dengan menggunakan hitungan patokan defisit 2,35% terhadap PDB senilai Rp296,7 triliun, realisasi defisit 2,64% terhadap PDB mencapai Rp333,3 triliun. Dengan belanja sekitar 90,6%, artinya penerimaan negara mencapai Rp1.553,6 triliun atau 86,9% dari target APBNP 2016 senilai Rp1.786,2 triliun. Angka ini meleset dari perkiraan terakhir sebesar 87,9%.

Untuk perpajakan, menurut Ken, realisasi mencapai 97% dari target yang sudah direvisi. Seperti diketahui, pemerintah telah merevisi target hingga Rp219 triliun. Artinya, realisasi mencapai Rp1.280,6 triliun, atau 83,1% dari target APBNP 2016 senilai Rp1.539,2 triliun.

Dengan kinerja yang baik Ini kita bisa menyelamatkan APBN yang [defisit anggarannya] kurang dari 3% PDB. Selain penerimaan, belanjanya juga dikurangi sama bu menteri [keuangan], katanya.

Khusus untuk pajak, dari hasil pemantauan Ditjen Perbendaharaan, realisasi mencapai 81,5% dari target APBNP 2016 senilai Rp1.355 triliun atau sekitar Rp1.105 triliun. Artinya, shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak total senilai Rp250 triliun. Realisasi ini sekaligus kembali mencatatkan rekor terlebar selama ini dan meleset dari estimasi shortfall sebelumnya sekitar Rp216 triliun.

Realisasi ini tumbuh 4,2% dari performa tahun lalu senilai Rp1.060,9 triliun. Dengan realisasi pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan 5% dan inflasi sekitar 3%, performa penerimaan pajak ini sangat jauh dari pertumbuhan alamiahnya meskipun sudah menggunakan amnesti pajak.

Jika penerimaan pajak dari amnesti pajak senilai Rp107 triliun dikeluarkan, realisasi mencapai penerimaan rutin justru terkontraksi. Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai performa ini menunjukkan dua hal.

Pertama, ada penurunan potensi dan kemampuan memungut pajak. Kedua, jika penurunan penerimaan non-tax amnesty di 2016 terjadi karena ada kebijakan tersebut – misalnya pemberhentian pemeriksaan dan penyidikan –, ada trade off.

Menurutnya, hal ini perlu diwaspadai pemerintah apalagi target 2017 digadang-gadang sudah lebih realistis dibandingkan dengan target dua tahun terakhir. Pelaksanaan tax amnesty dan penurunan target, lanjut dia, seharusnya dijadikan momentum perbaikan yang fundamental dan menyeluruh.

Jika 2016 variabel yang menjadi determinan bagi pencapaian target penerimaan adalah pelaksanaan tax amnesty, maka 2017 determinannya adalah kemampuan memanfaatkan hasil amnesti, katanya.

Apalagi, ada kekhawatiran penerimaan pajak kembali anjlok karena ada potensi masa lalu yang sudah diampuni kewajiban pajaknya lewat amnesti. Khusus untuk periode ketiga amnesti pajak, pihaknya meminta agar pemerintah fokus pada repatriasi dan partisipasi wajib pajak (WP).