Sri Mulayani Tidak Kasih Ampun Bagi Akuntan yang Tidak Bayar Pajak



( 2016-12-29 03:34:54 )

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tak main-main akan menindak secara tegas bagi perusahaan maupun kalangan profesi yang tidak membayar pajak dan tidak mau memanfaatkan program pengampunan pajak (tax amnesty) di periode III. Bahkan tanpa ampun, Sri Mulyani akan mencabut izin usaha kantor Akuntan bila masih mangkir.

Sri Mulyani mengatakan, bahwa pemerintah melalui DJP telah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para profesi, di antaranya pengacara, artis, akuntan, dan lain-lain untuk segera ikut tax amnesty.

"Kalau lewat periode II ini responsnya tidak cukup baik, maka kita akan secara spesifik langsung memberikan nama si profesi kepada asosiasi," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, seperti ditulis pada hari Kamis (29.12.2016).

Bagi seorang yang berprofesi sebagai akuntan misalnya, Sri Mulyani telah memerintahkan tim untuk menelusuri mana kantor-kantor akuntan yang selama ini tidak memegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak memenuhi kewajibannya pada negara, yakni membayar pajak.

"Kantor akuntan yang tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak, tidak perlu ditegur, langsung cabut saja izinnya kalau perlu," ucap dia.

Dia mengakui, DJP akan terus mengimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk ikut tax amnesty dan mengingatkan konsekuensi atau sanksi yang bakal diterima ke depan bila para WP masih mangkir dari kewajibannya dan tidak memanfaatkan momentum tax amnesty.

"Kalau perusahaan resmi, tapi kita tahu perusahaan ini tidak benar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan, atau yang tidak punya NPWP tapi masih beroperasi, kita akan lakukan tindakan sesuai yang ada di dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sankinya denda atau pidana," jelas Sri Mulyani.

Sri Mulyani optimistis, jumlah peserta tax amnesty jelang berakhirnya periode II akan semakin meningkat, termasuk kenaikan penerimaan atau uang tebusan. Pemerintah masih memiliki waktu 3 bulan ke depan di mulai dari bulan (Januari-Maret 2017) untuk mengoptimalkan apa yang belum diupayakan.

"Periode III, kita akan semakin ingatkan bahwa bayar pajak adalah kewajiban orang Indonesia yang gajinya di atas PTKP dan kepatuhan membayar pajak mengikuti konstitusi kita," ucap Sri Mulyani.