BI: Ahli Waris Pahlawan pada Uang Baru Tak dapat Royalti



( 2016-12-28 07:08:35 )

Bank Indonesia masih terus mengenalkan uang rupiah baru emisi 2016. Dalam uang tersebut, Bank Indonesia menampilkan beberapa gambar pahlawan serta desain yang baru.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menerangkan, pemilihan beberapa gambar pahlawan baru tersebut tidak mudah dilakukan. Setidaknya harus ada beberapa usulan terlebih dahulu sebelum kemudian ditetapkan.

"Sesuai dengan ketentuan UU Mata Uang, semua gambar pahlawan nasional yang digunakan pada uang rupiah kertas dan logam diperoleh dari instansi yang berwenang mengatausahakan pahlawan nasional dan sudah disetujui oleh ahli waris pahlawan nasional," ujar Tirta, Senin (26/12/2016).

Tirta menerangkan, gambar pahlawan yang digunakan dalam uang rupiah juga sudah ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden RI (Keppres No. 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama Pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 5 September 2016).

Terkait dengan ahli waris dari pahlawan yang gambarnya dicantumkan dalam uang rupiah baru, Tirta mengungkapkan mereka hanya mendapatkan penghormatan dan penghargaan dari pemerintah.

"‎BI tidak memberikan royalti atas penggunaan gambar pahlawan nasional pada uang rupiah. Penempatan pahlawan pada uang rupiah merupakan suatu penghargaan dan penghormatan atas jasa dan pengorbanan yg diberikan kepada negara yang tak ternilai harganya," tutur Tirta.

‎Dari berbagai proses yang telah dilaksanakan itu, Tirta mengaku sudah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia untuk terus mencintai dan menghargai uang rupiah baru bagaimanapun desainnya. Rupiah, ditegaskan Tirta, merupakan simbol negara.