Google Diberi Waktu hingga Awal Tahun Untuk Serahkan Data Pajak



( 2016-12-27 07:55:20 )

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memberikan waktu hingga awal tahun kepada Google untuk memberikan data-data yang diperlukan dalam pengurusan pajak yang akan ditanggung oleh Google.

Pasalnya, sejauh ini negosiasi pihak Kementerian Keuangan dengan perusahaan search engine nomor satu di dunia itu tidak kunjung menuai kesepakatan. Sehingga, Google diberikan waktu hingga 2017 awal.

Kita kasih waktu ya jangan lama-lama. Artinya bulan Januari harusnya data itu sudah ada nggak mungkin lama-lama ya, kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv saat dihubungi Okezone di Jakarta.

Mengingat data yang diminta kepada Google merupakan data elektronik, Haniv mengatakan seharusnya data tersebut sudah bisa diberikan pada awal tahun depan. Kan kita sudah sampaikan bahwa ini kan data elektronik yang kita minta.

Harusnya kan data itu segera diberikan, lanjutnya. Haniv meneruskan, pihaknya menargetkan penerimaan data yang diberikan oleh Google bisa diperoleh selambat-lambatnya Januari hingga Februari harus sudah selesai semuanya.

Artinya niat baik dia kan sebagai orang asing atau luar negeri yang punya penghasilan yang dia dapat dari Indonesia seharusnya dia punya etika dia menyadari jumlah pajak yang dibayar besar apa kecil. Kalo kecil harusnya ditambah dong, tambah Haniv.