Alasan Uang Rupiah Baru Diluncurkan sebelum UU Redenominasi



( 2016-12-27 07:51:08 )

Bank Indonesia (BI) saat ini sedang mensosialisasikan dan mendistribusikan uang rupiah baru emisi 2016 yang mempunyai desain cukup berbeda dengan uang rupiah sebelumnya. Uang rupiah baru ini sudah diluncurkan Presiden RI Joko Widodo pada 19 Desember lalu.

Di samping itu, Bank Indonesia juga tengah mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan mata uang dengan mengurangi angka nol.

Mengapa Bank Indonesia tidak meluncurkan uang baru saat RUU redenominasi disahkan? Padahal kalau RUU redenominasi disahkan, Bank Indonesia akan kembali memperkenalkan uang baru.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menerangkan setidaknya ada dua alasan utama mengapa Bank Indonesia lebih memilih meluncurkan uang rupiah baru sekarang.

Pertama, karena uang yang beredar saat ini mayoritas belum sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang. ‎ Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai ciri-ciri umum dan khusus yang dimuat dalam uang Rupiah.

"Salah satu contoh ciri umum khususnya pada uang Rupiah kertas yaitu pencantuman tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan RI serta frasa 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'," ujar Tirta saat, Selasa (27/12/2016).

Tak berbeda dengan uang kertas, salah satu ciri umum untuk uang Rupiah logam adalah mesti ada pencantuman frasa 'Republik Indonesia'. Maka dari itu semua harus disesuaikan.

Dan untuk alasan ke dua, Tirta mengaku pembahasan RUU redenominasi di DPR sampai saat ini masih belum menemukan kepastian. "Sementara itu, kebijakan Redenominasi sampai saat ini masih dalam pembahasan dan finalisasi antara DPR dengan Pemerintah serta BI," tandas dia.‎

Untuk diketahui, Bank Indonesia (BI) meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 dengan gambar pahlawan baru. Peluncuran uang rupiah baru tersebut dilakukan‎ langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.

Uang rupiah baru yang akan diluncurkan tersebut terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. Pada uang rupiah baru ini akan menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi menerangkan, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Sedangkan untuk uang rupiah logam terdiri dari pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.