Google Bisa Diblokir Jika Belum Bayar Tunggakan Pajak



( 2016-12-22 08:37:05 )

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, jika Google masih juga belum membayar tunggakan pajak, maka kemungkinan besar perusahaan multinasional asal Amerika Serikat (AS) tersebut bisa kena sanksi pemblokiran. Namun, hukuman tersebut tidak bisa langsung diberikan karena hal tersebut merupakan langkah paling akhir yang akan dilakukan pemerintah.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemerintah tidak bisa asal main blokir ketika ada perusahaan teknologi yang tidak patuh terhadap aturan. Kepentingan masyarakat jadi pertimbangan hal itu tidak bisa langsung dilakukan.

Blokir itu langkah paling akhir. Kita tidak bisa hanya main blokir, tapi juga harus perhitungkan kepentingan masyarakat secara umum. Kembali, ini semuanya tidak bisa ditetapkan oleh saya sendiri. Ini akan ditetapkan bersama-sama dengan stakeholders, ujarnya di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Menkominfo menambahkan, beberapa teknologi Google masih digunakan oleh masyarakat dalam aktifitas sehari-hari. Mulai dari mesin pencarian atau search engine hingga email.

Saya tanya teman-teman (wartawan), teman-teman mau blokir enggak? Hayo, kan Google enggak cuma search engine. Ada email, macam-macamnya. Ini yang harus kita bicarakan, jelas dia.

Menurut Rudiantara, perusahaan apapun yang memiliki kegiatan bisnis di Indonesia harus membayar pajak. Apalagi kalau bisnisnya menghasilkan keuntungan besar.

Kalau dari sisi regulasi pajak, teman-teman pajak lebih tahu tapi prinsipnya, orang bisnis itu harus bayar pajak. Apalagi kalau untung. Cara bayar, berapa besar bayar, rumusnya, sepenuhnya kewenangan otoritas fiskal. Saya dukung apapun keputusan dari otoritas fiskal, dari pajak, dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tegasnya.