DPD RI Minta Presiden Jokowi Cabut PP 58 tahun 2016 Tentang Izin WNA Mendirikan Ormas



( 2016-12-16 06:12:29 )

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai penerbitan PP 58 Tahun 2016, tentang perizinan pendirian Organisasi Masyarakat (Ormas) oleh Warga Negara Asing (WNA), memberikan dampak yang negatif bagi kesinambungan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dari Dailami Firdaus yang merupakan Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, mengungkapkan seharusnya tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan putra daerah asli, serta menjaga setiap jengkal Tanah Bumi Pertiwi ini. Tapi Dengan terbitnya PP 58, pemerintah telah “menganak emaskan” masyarakat luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI. “Karena jelas ormas asing akan bebas beraktifitas di Indonesia, sedangkan visi dan misinya serta ideologi yang mereka terapkan pasti tidak akan sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” ujar Dailami di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (15/12).

Iai melanjutkan, sebagaimana yang terdapat di PP 58 Tahun 2016 dinyatakan bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: 1. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; 2. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau 3. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing. Sedangkan, Bunyi Pasal 35 PP No 58 Tahun 2016, yakni Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah.

Berkenaan dengan bunyi pasal tersebut, Dailami mempertanyakan apakah kepolisian atau aparat hukum memberikan persetujuan pendirian ormas asing tersebut atau tidak. “Kita liat saja bahwa saat ini sedang ramai di medsos adanya ormas yang dengan mudahnya memakai nama ‘Bhayangkara’, dengan Pengurus yang bukan asli Warga Negara Indonesia. Pengunaan nama ini, apakah sudah ada persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa ?,” tanya Senator asal DKI ini.

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai terjadi opini dimasyarakat bahwa ada pembiaran dan perlakuan istimewa kepada warga asing serta memback-up atau melindungi. “Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi ditambah ada WN Cina yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA TNI yang ramai juga di Medsos. Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai kedaulatan kita diremehkan bahkan Injak-injak,” tegas cucu ulama besar Betawi Abdullah Syafi’i ini.

Perlu diingat, sambungnya, ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur Daerah yang tetap Berideologi Pancasila dan UUD 45. Karena itu, Pemerintah jangan menganggap enteng terbitnya PP 58 ini. “Bisa saja, ormas-ormas dari luar adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan dari Indonesia dari dalam langsung. Badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan mendalam,” cetusnya.

“Saya minta Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo mencabut PP tersebut, demi keutuhan NKRI,” tegas Dailami. Diketahui, Pada 2 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA).

Melalui PP itu pemerintah mengizinkan warga negara asing (WNA) mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan mengizinkannya untuk melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.