KPK Diminta Awasi Izin Relaksasi Ekspor Mineral



( 2016-12-16 03:08:47 )

Sejumlah pengamat mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi korupsi dalam relaksasi ekspor bahan tambang mentah. Hal ini setelah adanya permintaan perpanjangan Peraturan Pemerintah dalam relaksasi ekspor bahan tambang mentah.

Pengamat menilai hal tersebut sangat rawan dengan dugaan suap menyuap. Praktik ini disinyalir dengan dilakukan perusahaan-perusahaan tambang yang belum memiliki pabrik smelter atau pabrik untuk proses mineral tambang di Indonesia, kepada pemerintah Joko Widodo dalam hal ini Kementerian ESDM.

Direktur Eksekutif IDE MiGas Watch, yang bernama Widodo Saktianto mengatakan, KPK selama ini memiliki program untuk membersihkan para mafia pertambangan di kantor Kementerian ESDM. "KPK harus benar-benar mengawasi pratik suap dan gratifikasi dalam perpanjangan relaksasi ekspor mineral tambang mentah," kata dia kepada wartawan di Jakarta, pada hari Kamis (15.12.2016).

Selain itu, dari data Indonesia Development Mining and Gas Watch mencatat bahwa pihak yang diberi izin perpanjangan ekspor mineral tambang mentah baru Freeport Indonesia dan Vale Mining Indonesia.

Dia mengaku sejalan dengan pernyataan Kepala Bappenas yang tidak setuju dengan perpanjangan ekspor bahan mentah mineral. Kondisinya saat ini Indonesia banyak sekali diminta negara asing untuk mengekspor hasil tambangnya dengan tawaran nilai tambah yang cukup menggiurkan.

"Tawaran-tawaran tersebut tidak terlepas dari agenda politik yang sudah tersusun rapi," ujarnya.

Namun, jika kondisi tersebut tidak disikapi secara bijak oleh Indonesia, maka kondisi penjajahan di zaman Belanda kembali dirasakan saat ini. "Kalau Indonesia kerjaannya gali tambang lalu hasilnya akan diekspor, maka sampai kapan pun Indonesia tidak akan maju. Negara yang tergantung pada sumber daya alam, maka negara itu akan acak-acakan," tegasnya.

Karena itu, IDE MIGAS Watch mendesak agar Presiden Joko Widodo jangan meniru kebijakan sebelumnya yang melahirkan UU Minerba tahun 2009. Aturan tersebut melarang ekspor mineral mentah hasil tambang sejak empat tahun UU diresmikan namun malah 2014 di akhir pemerintahan mengeluarkan PP relaksasi ekspor mineral mentah hasil tambang.

"Jadi, jelas ini pelanggaran konstitusional dan banyak pratik suap di Kementrian ESDM saat itu untuk PP tersebut," ucap dia.

Saat ini Presiden Jokowi punya visi Trisakti dan Nawacita. Maka IDE MIGAS Watch memohon agar Jokowi tidak mengeluarkan peraturan relaksasi ekspor yang melanggar UU Minerba.