Kebijakan OPEC Berpotensi Lambungkan Harga Sembako



( 2016-12-14 08:41:12 )

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperingatkan pemerintah untuk berhati-hati dengan dampak jangka panjang dari keputusan Organisasi Negara Eksporter Minyak (Organization of Petroleum Exporting Countries/OPEC), untuk memangkas produksi minyak sebesar 1,2 juta barel per hari.

Ekonom LIPI ‎Maxensius Tri Sambodo‎ mengatakan, keputusan OPEC tersebut berpotensi membuat harga pangan dan sembako di Tanah Air semakin melambung. Pemangkasan produksi minyak tidak hanya dilakukan oleh negara anggota OPEC, namun juga diikuti negara eksportir minyak non-OPEC.

Akibatnya, harga minyak dunia perlahan akan semakin meningkat dan pada akhirnya berdampak pada kenaikan harga barang lainnya, termasuk pangan. ‎OPEC sendiri menguasai sekitar 45% produksi minyak dunia, dan kini diikuti (pemangkasan) Rusia dan lain-lain.

Tentu kita harus antisipasi ke depan karena harga minyak akan naik. Ketika harga minyak naik maka ada tendensi lain seperti pangan ikut naik. Ini harus kita antisipasi, jangan sampai kita tidak melihat ini karena akan kelabakan nanti mengantisipasinya, jelas dia di Gedung LIPI, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Terlepas dari hal itu, Maxensius juga mengapresiasi keputusan pemerintah Indonesia untuk kembali membekukan status keanggotaannya di OPEC. Sebab, keputusan tersebut tidak sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia.

Saat ini, kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sangat minim. Pemerintah mencoba meningkatkan produksi migas nasional untuk menopang kekurangan APBN tersebut.

Atas dasar itu, jika Indonesia tetap gabung OPEC dan harus turut memangkas produksi migas, maka sektor migas dalam negeri tidak bisa berkontribusi terhadap penerimaan negara. Apalagi, Indonesia kini bukan negara nett ex‎porter namun nett importer.

Karena itu, rencana OPEC yang memotong produksi minyak 1,2 juta barel per hari tentu tidak sesuai kepentingan nasional kita di mana kita akan meningkatkan produksi migas. Sehingga bisa memberikan kontribusi tambahan terhadap penerimaan negara, pungkas dia.