MKD Memanggil Mentri ESDM Serta Dilanjutkan Pemanggilan Terhadap Ketua DPR



( 2015-12-02 02:17:26 )

Setelah berjalan cukup sengit dalam 2 hari terakhir ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya resmi mengesahkan jadwal sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPR Setya Novanto.

- Politikus Partai Golkar ini disidang atas laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait dugaan pencemaran nama baik Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Oleh karena itulah, Menteri ESDM merupakan pihak yang dipanggil pertama oleh MKD. Sudirman dipanggil selaku pelapor dalam dugaan pelanggaran kode etik tersebut. Persidangan pertama mengundang pelapor Sudirman Said di ruang sidang MKD, ucap Ketua MKD Surahman Hidayat di Ruang MKD.

Setelah memanggil Menteri ESDM Sudirman Said, MKD lalu memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam rekaman percakapan tersebut yaitu bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Reza Chalid. Pemanggilan dilakukan pada Hari Kamis 3 Desember 2015 pukul 13.00 WIB mengundang saksi-saksi saudara Maroef Sjamsoeddin dan saudara Reza Chalid di ruang MKD, ucapSurahman.

Sedangkan pemanggilan terhadap terlapor Ketua DPR Setya Novantodijadwalkan pada Senin 7 Desember 2015 akhirnya dibatalkan. Hal tersebut dilakukan setelah salah satu anggota MKD DPR meminta pemanggilan Setya Novanto mengikuti proses verifikasi dari hasil pemanggilan pelapor dan saksi-saksi.

Jadi pemanggilan terhadap terlapor saudara Setya Novanto akan dijadwalkan setelah hasil dari sidang pelapor dan saksi-saksi. Jadi setelah sidang pelapor dan saksi-saksi, MKD akan melakukan pembahasan dan pengumpulan hasil berkas pelapor dan saksi saksi terlebih dulu, ucap Surahman Hidayat.