Kebijakan Anti-Dumping AS Akan Merugikan Eksportir



( 2016-11-30 07:43:20 )

Pemerintah Amerika Serikat (AS) baru saja melakukan amandemen terhadap aturan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi). Kebijakan tersebut dinilai berpotensi merugikan eksportir Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Dody Edward mengatakan, amandemen tersebut akan membuat ekspor ke AS mengalami tantangan berat. Ketentuan ini ditengarai dapat merugikan eksportir Indonesia ke Amerika Serikat.

Dia menerangkan, beberapa ketentuan amendemen tersebut memberikan ruang diskresi yang lebih luas bagi otoritas AS dalam memulai dan melakukan penyelidikan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi) terhadap produk impor ke AS.

Ketentuan ini juga memihak industri domestik AS dalam proses penyelidikan tersebut, sehingga berpotensi merugikan eksportir Indonesia yang dituduh melakukan ekspor dengan harga dumping atau mengandung subsidi ke AS, jelas Dody dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia menjelaskan, amendemen ketentuan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi) tersebut, yaitu The Trade Preferences Extension (TPE) Act pada Juni 2015 dan Trade Facilitation and Trade Enforcement (TFTE) Act pada Februari 2016. Aturan tersebut diamendemen berdasarkan masukan dari industri domestik AS.

Dalam ketentuan itu, otoritas AS seperti Department of Commerce (DOC), International Trade Commission (ITC), dan Customs & Border Protection (CBP), dapat tidak mengakui harga jual domestik produk Indonesia. Karena, adanya peran kebijakan Pemerintah berupa kemudahan yang diberikan terhadap produk tersebut di pasar Indonesia.

Amandemen TPE ini juga memberikan kemudahan kepada industri dalam negeri AS. Industri AS dapat mengklaim kerugian akibat impor dengan melarang otoritas AS menyatakan industri domestik tidak merugi akibat impor, hanya karena industri tersebut mendapatkan keuntungan dalam beberapa tahun terakhir.

Amendemen TPE ini mengamanatkan para eksportir ke AS untuk mengalokasikan sejumlah data tambahan yang mengkompilasi sejumlah besar data dan harga terkait faktor-faktor material dan nonmaterial produk yang diekspor.

Sementara, amendemen TFTE memberikan keluasan wewenang bagi CBP. CBP yang selama ini melaksanakan ketetapan dumping berdasarkan keputusan DOC, diberi kewenangan lebih apabila memiliki kecurigaan dumping atas barang impor yang masuk ke AS.

Dody menambahkan, setiap negara berhak mengenakan tindakan anti-dumping dan tindakan imbalan (anti-subsidi). Bentuknya berupa bea masuk tambahan terhadap produk impor dumping atau subsidi yang menyebabkan kerugian bagi industri domestik.