Turunkan Tarif Listrik Pada Desember 2015



( 2015-11-30 10:07:06 )

Di Bulan Desember tahun ini tarif listrik untuk pelanggan non-disubsidi secara umum akan ada penurunan dibanding bulan sebelumnya. Golongan tarif rumah tangga sedang (R-2) daya 3.500 VA – 5.500 VA dan rumah tangga besar (R-3) daya 6.600 VA ke atas turun dari Rp 1.533 per kilo Watt hour (kWh) pada November 2015 menjadi Rp 1.509 per kWh pada Desember 2015. Untuk golongan tarif bisnis sedang, industri besar, kantor pemerintah, PJU dan layanan khusus juga mengalami penurunan tipis dibanding bulan sebelumnya. "Penurunan ini akibat tingkat inflasi yang rendah dan nilai tukar rupiah yang kian menguat beberapa akhir-akhir ini," bilang Plt Kepala Satuan Komunikasi Korporat PT PLN (Persero) Bambang Dwiyanto.


Namun, untuk pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial tarifnya tidak berubah dan tidak diberlakukan tarif adjustment (penyesuaian). Pelanggan golongan ini teap diberikan subsidi oleh pemerintah. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif adjustment setiap bulan diberlakukan, dengan kemungkinan turun, tetap, atau naik.


Hal demikian berdasarkan tiga indikator yaitu perubahan kurs, harga minyak, serta inflasi bulanan. Tarif penyesuaian berlaku untuk golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200.000 VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU) dan layanan khusus.