Pemerintah Kucurkan Rp 2,8 T untuk 16 Provinsi Penghasil Tembakau



( 2016-11-28 07:12:34 )

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Rincian Dana Bagi Hasil Tembakau menurut Provinsi/Kabupaten/Kota). Dalam PMK No 178/PMK.07/2016 tersebut telah ditetapkan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau tahun 2016 sebesar Rp 2.834.000.000.000 atau Rp 2,834 triliun.

Dikabarkan dari laman Sekretaris Kabinet , Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Noinor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar Rp 2.834.000.000.000,00

"Tata cara penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Bunyi Pasal 2 PMK tersebut.

Menurut PMK ini, selisih antara pagu alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 dengan jumlah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2016 yang sudah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III disalurkan bersamaan pada saat penyaluran triwulan IV.

“Peraturan Menteri ini sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 5 PMK Nomor: 178/PMK.07/2016, yang sudah ditandatangani oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada tanggal 21 November 2016 itu.

Jatim Terbanyak

Pada lampiran PMK tersebut disampaikan Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam rincian tersebut, Jatim menjadi penerima dana bagi hasil terbanyak sebesar Rp 1,458 triliun, dengan rincian untuk provinsi mendapatkan Rp 437,632 miliar sisanya dibagi untuk 39 Kabupaten/Kota pada provinsi tersebut.

Selanjutnya untuk Provinsi Jawa Tengah mendapatkan sebesar Rp 642,218 miliar, yang dibagi untuk provinsi sebesar Rp 192,665 miliar dan sisanya untuk 36 kabupaten/kota. Lalu Jawa Barat sebesar Rp 322,885 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 96,865 miliar untuk provinsi dan sisanya untuk 28 kabupaten/kota.

Selanjutnya yaitu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp 244,665 miliar, dengan rincian untuk provinsi Rp 73,396 miliar, sisanya untuk 11 kabupaten/kota di NTB.