Tiga Inovasi Pemprov Jabar Jadi Pilot Project ke 17 Provinsi



( 2016-11-28 04:17:25 )

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyerahkan tiga inovasinya yang telah ditetapkan oleh KPK menjadi pilot project dalam hal pelayanan publik dan pencegahan korupsi kepada 17 Provinsi untuk direplikasi di daerahnya masing-masing.

Ketiga inovasi Jabar tersebut yaitu aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), aplikasi SKP Online berbasis Tunjangan Perbaikan Penghasilan pegawai dan aplikasi e-Samsat. Aplikasi ini akan langsung diterapkan di Provinsi Aceh, Bengkulu, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Penandatanganan nota kesepahaman bersama dalam pemanfaatan aplikasi ini dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan 17 Gubernur dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Aula Barat Gedung Sate Bandung, pada hari Jumat (25.11.2016).

Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) bangga dan merasa terhormat, aplikasi miliknya diimplementasikan oleh Provinsi lain demi untuk kebaikan masyarakat terlebih lagi bisa mencegah terjadinya tindakan korupsi maupun pungutan liar.

"Ini menjadi sebuah kebanggaan dan kehormatan bagi kami sekaligus motivasi untuk terus mengembangkan inovasi lagi," kata Aher kepada media.

Walaupun tiga aplikasi ini juga telah dimiliki oleh Provinsi lain namun KPK menilai aplikasi milik Jabar lebih baik dan layak diterapkan di daerah lain.

"Kita bersyukur apa yang kita lakukan dipandang lebih baik oleh KPK sehingga bisa direplikasi oleh Provinsi lain," ujar Aher.

Dari sisi pelayanan perizinan, inovasi PTSP Jabar yang sudah berjalan sejak tahun 2012 merupakan pelayanan yang tercepat dan termudah dalam prosesnya. Kemudian dari sistem manajemen kepegawaian aplikasi SKP Online Jabar merupakan sistem yang secara online bisa memantau kinerja seluruh pegawainya. Hasil kinerja inilah yang kemudian berbuah TPP bagi pegawai. Program TPP ini telah ada sejak tahun 2009 dan besarannya tergantung dari kinerja yang dihasilkan. Dengan adanya sistem SKP Online, Pemprov Jabar telah menghapus biaya honor karena dengan adanya TPP kesejahteraan pegawai pun menjadi meningkat.

Sedangkan aplikasi e-Samsat Jabar yang telah diluncurkan sejak 2014 lalu dinilai bisa menghilangkan praktek percaloan dan pungutan liar. Masyarakat Jabar yang akan membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu datang ke kantor Samsat, mereka bisa membayarnya melalui seluruh ATM milik Bank BJB, BRI, BNI, BCA dan CIMB Niaga. Sebelumnya Jabar juga telah memiliki program Samsat Gendong, yaitu layanan jemput bola petugas pajak kepada wajib pajak yang berada di pelosok yang jauh dari pusat kota dan kemudian bisa dibayar ditempat tersebut secara online. Dengan adanya aplikasi samsat inipun Pendapatan Asli Daerah Jabar meningkat cukup drastis.

Aher berharap, tiga inovasi ini bisa diterapkan tidak hanya di 17 Provinsi saja tapi di seluruh Provinsi di Indonesia.

"Semoga ini bisa diterapkan di seluruh Provinsi, kita siap mentransfer pengalaman yang kita miliki," tuturnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengapresiasi apa yang dilakukan Gubernur Jabar yang sudah memberikan aplikasinya dan bersedia memberikan pelatihan bagi staf di 17 Pemerintah Provinsi.

"Kita apresiasi untuk Gubernur Jabar dan aplikasi ini diberikan secara gratis," ujarnya.

Ia melanjutkan, KPK akan terus memonitoring penerapan aplikasi ini hingga betul-betul bisa diterakan minimal bisa menyamai Jabar bahkan lebih baik lagi.

"KPK akan memonitoring mulai Januari 2017 sampai sejauh mana 17 Provinsi mereplikasi ini," ucapnya.

"Gubernur yang bersangkutan pun harus terus memantau pelaksanaannya jangan sampai dibiarkan, minimal bisa menyamai Jabar," tambah Basaria.

Menurut Dia, aplikasi Jabar ini telah sejalan dengan instruksi Presiden Jokowi untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menghilangkan praktek Pungli.

"Ini telah sesuai dengan instruksi Presiden mengenai peningkatan pelayanan dan menghapus praktek Pungli," ujarnya.

Bila aplikasi ini telah berhasil diterapkan di 17 Provinsi maka KPK berencana akan menerapakan juga di seluruh Provinsi.

"Kita tunggu saja, sekarang 17 Provinsi dulu karena butuh proses, mudah-mudahan tahun depan bisa di seluruh Indonesia," pungkasnya.