Perpanjangan Kontrak Freeport Alami Tarik Menarik



( 2015-11-30 05:39:25 )

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar antara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang berkenaan dengan pembangunan smelter serta renegosiasi kontrak usaha PT Freeport Indonesia batal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan Dirut Freeport berhalangan hadir.

Pada waktu itu, Presdir Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin masih berada di Jepang untuk menghadiri pagelaran kontes terkait dengan smelter. VP Legal PT Freeport Indonesia Clemantino Lamuri menjelaskan, ketika menerima surat panggilan RDP DPR RI, Maroef sudah berada di Jepang. Alhasil, mau tidak mau RDP pun akhirnya ditunda.

Lamuri menuturkan, bahwa pengaturan ulang jadwal RDP tidak semudah membalikan telapak tangan, hal ini juga dikarenakan jadwal Presdir Freeport belakangan ini telah padat. Karena, sepulangnya dari Jepang nanti, Maroef telah memiliki agenda kegiatan di Papua dari 26-29 November, sehingga setelah 4 Desember nanti baru bisa dikabarkan kapan waktu RDP akan kembali dijadwalkan.

Akan tetapi, Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika keukeuh kalau pelaksanaan RDP harus dilakukan sesuai dengan undangan yang tertera dan tidak bisa diwakili oleh orang lain pada saat itu. Kardaya juga menuturkan, hal ini dilakukan untuk bisa lebih memahami tentang yang dimaksud renegosiasi kontrak dan diperjelas secara langsung.

Kardaya mengingatkan perihal sikap ketidakseriusan serta ketidakdisiplinan PT Freeport Indonesia dapat berdampak pada proses renegosiasi kontrak dengan pemerintah. Pasalnya, di dalam undang-undang tidak ada pengaturan yang menyebutkan renegosiasi, maka harus diperjelas maksud dan tujuannya agar tidak terjadi salah paham.

"Jika Presdir PTFI tidak hadir maka tidak akan dilanjutkan. "Kalau catatannya bagus akan lebih mudah, jika catatannya tidak bagus, maka akan sulit, kan begitu," ujarnya.

Oleh karenanya, RDP Komisi VII dengan PT Freeport Indonesia dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM sepakat untuk ditunda hingga 1 Desember 2015, RDP menyangkut progres pembangunan smelter dan renegosiasi kontrak akan dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB.

Terikat dengan nasib kelangsungan usaha PT Freeport Indonesia dengan perpanjangan kontrak, pemerintah pun terus mendorong BUMN untuk menggasak divestasi saham PT Freeport Indonesia yang diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia. Sebab, jika Freeport Indonesia tidak segera melepas sebagian sahamnya (divestasi), maka akan terancam gagal (default).