Sri Mulyani Kecewa, Hanya 5% Pengacara yang Ikut Tax Amnesty



( 2016-11-24 06:46:46 )

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan kepada pengacara, notaris, dan kurator untuk mengikuti program pengampunan pajak yang telah diselenggarakan Kementerian Keuangan sampai Maret 2017 mendatang. Menurutnya, partisipasi para profesional dalam bidang hukum tersebut masih terbilang sangat minim.

"Kami harap, Anda semua, paling tidak yang berada di ruangan ini, untuk dapat ikut tax amnesty. Kalau tidak bisa pada periode ini, bisa ikut pada periode Januari sampai Maret," tuturnya, saat menghadiri dialog Menteri Keuangan beserta puluhan pengacara, notaris, dan kurator di Hotel Borobudur, Rabu (23/11/2016) malam.

Dari catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, hingga pertengahan periode kedua pelaksanaan program ini, baru sekitar 110 pengacara yang ikut tax amnesty. Padahal, total pengacara yang telah terdaftar dan mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 1.976 orang.

"Dari 1.976 wajib pajak, cuma 110 pengacara yang mengikuti tax amnesty. Ini very shameful (sangat memalukan). Sebab, hanya sebesar 5 persen dari seluruh profesi pengacara," jelas mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Adapun, kontribusi 110 pengacara tersebut terhadap uang tebusan pengampunan pajak mencapai Rp131,4 miliar dengan rata-rata jumlah setoran sebesar Rp1,2 miliar. Nilai uang tebusan tertinggi yang disetor mencapai Rp91,7 miliar dan paling rendah sebesar Rp2,7 juta.

Dari sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) juga masih perlu dibenahi. Pasalnya, hanya 592 wajib pajak yang melaporkan SPT, dan sebanyak 1.384 wajib pajak pengacara tidak melaporkan SPT pada 2015.

Tidak hanya itu, jumlah pengacara yang terdaftar NPWP-nya juga masih minim dibanding dengan seluruh profesi pengacara yang tercatat secara resmi sebanyak 16.789 orang. Tetapi, hal ini bisa disebabkan oleh wajib pajak yang mencatatkan dirinya sebagai karyawan.

"Dalam lima tahun, kepatuhan dari profesi pengacara lebih buruk dari notaris, yaitu hanya 27 persen. Padahal hampir di seluruh surat kabar maupun TV pengacara panen terus," lanjut Sri Mulyani.

Dari profesi notaris, DJP Kemenkeu mencatat hanya sebesar 11.314 yang mempunyai NPWP dari total 14.686 notaris yang terdaftar. Sementara, yang mengikuti amnesti pajak baru sebesar 3.187 notaris atau sekitar 22 persen.

Nilai uang tebusan dari profesi notaris mencapai Rp187,4 miliar dengan uang setoran paling tinggi mencapai Rp4,5 miliar dan paling rendah Rp60 ribu.

Sedangkan dari profesi sebagai kurator, sebanyak 533 kurator terdaftar. Tetapi, hanya 277 yang memiliki NPWP. Di antaranya 60 kurator memohon pengampunan pajak. Kontribusi uang tebusan dari profesi kurator sebesar Rp9,5 miliar dengan uang tebusan tertinggi sebesar Rp1,1 miliar dan paling rendah Rp1,8 juta.

Sri Mulyani mengingatkan, kalau wajib pajak tidak mengikuti tax amnesty dan tiga tahun mendatang harta yang tidak dilaporkan tersebut ditemukan, maka harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan yang akan dikenakan pajak dengan tarif pajak penghasilan (PPh) normal. Belum lagi, ditambah dengan sanksi bunga dua persen per bulan.

"Atau kita ketemu tiga tahun lagi dan ada sanksi bunga 2 persen per bulan. Itu seperti ngancem ya?," tandasnya berkelakar.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengaku, ikut prihatin melihat sedikitnya partisipasi pengacara dalam program amnesti pajak. Karenanya, ia kembali mengajak kepada rekan-rekan seprofesinya untuk mengikuti amnesti pajak.

Hal ini dilakukan demi keamanan dan kenyamanan melakukan transaksi di masa yang akan datang sebab sumber hartanya telah dilaporkan pajak. Selain itu, Hotman juga meminta fiskus untuk lebih tegas dalam menindak wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

"Yang tidak ikut memanfaatkan adanya tax amnesty ini merupakan orang-orang yang sangat bodoh, sebab ke depan akan untung," pungkasnya.