Kapolri Jangan Bertindak Gegabah Dalam Mengkaitkan Antara Demo dengan Makar



( 2016-11-23 06:21:28 )

Jazuli Juwaini selaku Ketua Fraksi PKS di DPR berharap Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk berwaspada dan tidak gegabah menyikapi rencana demonstrasi rakyat. Apalagi dikaitkan dengan sinyalemen makar. Salah mengambil keputusan bisa fatal akibatnya bagi stabilitas politik dan keamanan bahkan perjalanan bangsa ke depan.

“Kapolri tidak boleh gegabah mengaitkan demonstrasi yang akan digelar dengan makar. Ini tuduhan serius. Pengaitan tersebut hendaknya berdasarkan informasi intelejen yang akurat dan objektif,” ujar Jazuli di Jakarta, Rabu (23/11).

Bahkan, lanjutnya, sebagai lembaga penegak hukum tuduhan tersebut tidak boleh berhenti sampai disitu, tapi harus diproses dan dibuktikan. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, Polri hendaknya dapat membedakan antara penyampaian pendapat di muka umum dengan tindakan makar. “Polri adalah lembaga penegak hukum, bukan lembaga politik. Tuduhan makar harus bisa diproses dan dibuktikan agar tidak menimbulkan keresahan publik. Jika tidak, tuduhan itu bisa politis dan liar serta memecah belah masyarakat,” terang Anggota Komisi I DPR ini.

“Penyampaian pendapat di muka umum jelas dilindungi Konstitusi. Saya berharap sumber intelejen akurat dan objektif agar tidak salah dalam mengambil keputusan dan langkah,” tambahnya.

Anggota DPR asal Banten ini mengingatkan bahwa efek keputusan penentu kebijakan itu sangat besar. Kalau tidak hati-hati, kata Jazuli, bisa menimbulkan masalah untuk rakyat dan perjalanan negara ke depan. “Sekali lagi jangan gegabah. Kita harus jaga NKRI, kita harus jaga merah putih, kita harus jaga Pancasila dan UUD 1945,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya akan menjaga ketat aksi pada 25 November 2016. Pasalnya, aksi tersebut berpotensi berujung pada upaya penggulingan pemerintahan. Tito mengaku mendapat informasi bahwa ada “penyusup” di balik aksi demo tersebut dan akan menduduki gedung parlemen Senayan, Jakarta. “Kalau itu bermaksud untuk menjatuhkan atau menggulingkan pemerintah, termasuk pasal makar,” ujar Tito dalam konfersi pers di Jakarta, Senin (21/11).