BPK Akan Memberikan WDP Laporan Keuangan Kementerian ESDM



( 2016-11-23 03:10:55 )

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan predikat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas laporan pertanggung jawaban keuangan pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2015. Peringkat tersebut menurun dari tahun sebelumnya dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Temuan BPK tersebut diantaranya terdapat 65 jenis temuan, terdiri dari 27 temuan dengan jenis pemeriksaan laporan keuangan Kementerian ESDM tahun 2015. Kemudian 4 temuan dengan pemeriksaan LKPP dan 34 temuan pemeriksaan tertentu.

“Hasil temuan itu beberapa sudah ditindaklanjutkan dan diselesaikan oleh Kementerian ESDM,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat rapat kerja bersama Komisi VII DPR membahas terkait temuan BPK, di Gedung Parlemen Jakarta, pada hari Selasa (22.11.2016).

Menurutnya tindak lanjut laporan keuangan yang sudah diselesaikan oleh Kementerian ESDM di antarnya terkait inkonsistensi perhitungan PPh Migas, inkonsistensi perlakuaan PPN Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III dan harga jual eceran minyak solar bersubsidi melebihi harga dasar sehingga menguntungkan badan usaha Rp3,19 triliun.

Namun pihaknya mengaku terdapat piutang bukan pajak sebesar Rp33 miliar dan USD206 juta yang tidak dilengkapi dengan sumber dokumen secara rinci. “Selain itu terdapat angka sebesar Rp101 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi kepada wajib bayar,” katanya.

Jonan mengaku jika data yang disajikan kepada Komisi VII DPR atas tindaklanjut pertanggungjawaban laporan keuangan sektor ESDM kepada BPK tidak lengkap sehingga pada rapat kerja selanjutnya akan dirinci apa saja tindak lanjut dari hasil temuan BPK di sektor ESDM. “Terkait daftar-daftar aset-aset bermasalah dan tidak terpakai akan kami kirimkan segera,” ucapnya.

Sementara Ketua DPR Komisi VII Gus Irawan Pasaribu meminta kepada pemerintah untuk menyusun secara rinci terkait data-data temuan dari BPK beserta tindak lanjut yang dilakukan oleh Kementerian ESDM. Pasalnya dalam ikhtisar pemeriksaan BPK tahun anggaran 2015 mengalami penurunan.

“Bahkan ada kelebihan pembelian pembayaran dari laporan pertanggungjawaban sebesar Rp14,9 miliar yang tidak jelas dan perlu ditindaklanjuti. Informasikan kepada kami secara tertulis temuan BPK kami tunggu laporan lengkapnya,” tandasnya.

Dia mengatakan bahwa temuan BPK perlu ditindaklanjuti karena untuk mengetahui seberapa jauh efektivitas pengendalian internal ESDM dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang didasarkan pada kepatuhan terhadap aturan Undang-undang (UU).

“Perlu kami tegaskan bahwa laporan keuangan ini menyangkut efektivitas kerja di ESDM dalam menggunakan anggaran,” ujarnya.