Rendahnya Kesadaran Bayar Pajak RI Jadi Sorotan



( 2016-11-22 08:55:48 )

Pemerintah didesak melakukan reformasi dalam bidang penerimaan negara, khususnya pada sektor perpajakan seiring masih rendahnya rasio pajak (tax ratio) di Indonesia. Anggota Komisi XI DPR M.Misbakhun menegaskan s‎elama ini Indonesia dikategorikan lower middle income countries yang memiliki tax ratio rendah.

Data tahun 2015 menunjukkan tax ratio Indonesia 10,47%, di bawah rata-rata tax ratio negara lower middle income countries yang mencapai 17,7%. Hal ini dinilai lantaran masih banyaknya masalah dalam memaksimalkan pendapatan pajak, meliputi kurangnya kesadaran Wajib Pajak (WP), dan dari segi kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rendahnya tax ratio menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, serta kemampuan pemerintah untuk menggali sumber penerimaan pajak dari sektor-sektor ekonomi belum optimal, ucap Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan di Jakarta, Senin (21/11/2016).

Dia menambahkan dari total perbandingan antara besarnya pajak yang dipungut dengan besarnya potensi pajak (tax coverage ratio) yang hanya mencapai 55%, jauh dari angka maksimal 70%. Menurutnya kemandirian DJP sebagai institusi yang mandiri itu bagian dari Revolusi Mental, sebagaimana cita-cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tertuang dalam Nawacita, Trisakti, maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RJPM).

Rendahnya penerimaan pajak itu, berdampak terhadap kebijakan fiskal terutama pembiayaan program strategis seperti jaminan sosial, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, jelasnya.

Sementara itu sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, persentase produk domestik bruto (PDB) Indonesia cukup tinggi. Namun, rasio pajak (tax ratio) di Indonesia masih berada di kisaran 12%, membuat stamina Indonesia masih jauh di bawah negara lain.