Penundaan Uji Kelayakan Calon Pimpinan KPK, Di Dukung Oleh Wakil Ketua DPR



( 2015-11-27 07:36:12 )

Fraksi fraksi di Komisi III DPR kembali menyepakati untuk penundaan pengambilan keputusan jadwal fit and proper test atau uji kelayakan 8 Calon Pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga minggu depan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, apa yang dilakukan oleh Komisi III DPR adalah bagian dari perbaikan terhadap KPK. Oleh karena itu, menurut Fahri, tidak adanya unsur jaksa di pimpinan KPK dapat menyebabkan koordinasi antar lembaga penegak hukum menjadi tidak baik.

Kalau sudah diproses di Komisi III itu, sudah menjadi bagian dari keputusan partai-partai di komisi dan DPR, hal tersebut tentu saya dukung, ucap Fahri. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, Undang-Undang tentang KPK mengatur unsur Pimpinan KPK yaitu dari sipil dan pemerintahan dari unsur penyidik dan penuntut. Dari 8 Capim KPK yang diserahkan oleh Pansel tak ada dari unsur jaksa.

Kalau tidak ada polisi itu bisa dimengerti. Tetapi kalau tidak ada jaksanya ya itu bisa dibatalkan. Ini kan perintah Undang Undang memang harus seperti itu. Jadi kalau ini diteruskan, diibaratkan seperti meletakkan burung dalam sangkar yang bolong, itu bisa lepas juga. Unsur jaksa dalam Pimpinan KPK menurut Fahri, selalu ada di beberapa Pimpinan KPK. Sedangkan baru saat ini tidak ada unsur jaksa dalam Capim KPK. Untuk itu, ia mendukung Komisi III untuk menunda pembahasan Calon Pimpinan.

Dari zaman Pak Ruki dulu lalu kemudian zaman Pak Antasari lalu zaman Pak Busyro atau Pak Abraham itu sudah ada. Zaman pak Abraham ada pak Zulnya (Zulkarnain) Lalu zaman Pak Ruki dulu ada Pak Tumpak (Hamonangan). Dan begitu seterusnya ketentuan yang ada, ujar Fahri.