Komisi II Meminta Agar Perempuan Lebih Banyak di KPU dan Bawaslu



( 2016-11-02 04:21:19 )

Kabar angin perwakilan perempuan dalam Pemilihan Umum, baik sebagai penyelenggara ataupun calon anggota legislatif menjadi pembicaraan menjelang Pemilu. Undang-Undang kepemiluan sebelumnya, seperti UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan UU No. 15 tahun 2015 tentang Penyelenggara Pemilu telah mensyaratkan 30 keterwakilan perempuan baik caleg maupun komposisi penyelenggara Pemilu.

Sejak 25 September lalu, Pemerintah telah membuka pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu. Namun, hingga saat ini jumlah perempuan yang mendaftar masih dianggap kurang. Untuk calon komisioner Bawaslu misalnya, hingga tanggal 31 Oktober sudah ada 107 pendaftar dan 23 orang diantaranya adalah perempuan (32,1 persen). Sedangkan untuk KPU, dari 138 pendaftar, 42 orang diantara adalah perempuan (41,4 persen). “Masih ada waktu, karena penutupan pendaftaran tanggal 2 November. Saya mendorong perempuan-perempuan yang memiliki kualitas daftar seleksi KPU-Bawaslu," kata anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Shaifudian di Jakarta, Rabu (02/11).

Politisi Partai Golkar itu menilai bahwa banyak sekali perempuan-perempuan di berbagai daerah yang memiliki kualifikasi untuk menjadi komisioner KPU ataupun Bawaslu. Hetifah juga melihat banyak akademisi perempuan yang menaruh perhatian dan peduli masalah kepemiluan. “Saya percaya banyak perempuan yang kompeten dan berpengalaman dalam hal kepemiluan. Saya sudah berkunjung ke beberapa KPUD maupun Panwaslu di berbagai wilayah di Indonesia. Saya melihat banyak komisioner perempuan yang hebat. Ada juga di LSM, Ormas, dan perguruan tinggi," ujar Hetifah.

Hetifah sebelumnya sempat menyayangkan bahwa diantara sebelas tim seleksi KPU-Bawaslu, hanya ada satu orang perempuan, Valina Singka. Itulah sebabnya dalam seleksi KPU-Bawaslu kali ini Hetifah terus mendorong perempuan-perempuan berkualitas untuk maju. "Saat ini dari 7 Komisioner KPU kan hanya satu perempuan, yaitu ibu Ida Budhiati," sambungnya.

Selain itu, Hetifah juga mengingatkan bahwa di Pemilu 2019 nanti akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena Pileg dan Pilpres dilaksanakan serentak. Keserentakan ini memberi kensekuensi tugas KPU dan Bawaslu yang menjadi berat. “Mengingat beratnya tugas penyelenggara Pileg dan Pilpres nanti, komisioner KPU dan Bawaslu mestinya ditambah. Kalau sekarang hanya 7 orang, nanti bisa ditambah jadi 11 orang. Dalam pembahasan RUU Pemilu nanti ini akan kita bahas," kata anggota DPR dari Kaltim dan Katara itu.