BI - LPS sepakati penanganan permasalahan solvabilitas bank



( 2016-11-01 03:05:26 )

Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati pedoman pelaksanaan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka penanganan permasalahan solvabilitas atau kemampuan membayar kewajiban pada bank.

Dalam perjanjian kerja sama, diatur mengenai tata cara transaksi penjualan SBN oleh LPS kepada BI, yang dilakukan sebagai salah satu cara bagi LPS untuk memperoleh pendanaan dalam rangka menangani masalah solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik dalam kondisi krisis sistem keuangan.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama, yang ditandatangani Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dan Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan Fauzi Ichsan, hari ini.

"Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman sebelumnya antara BI dan LPS, tentang koordinasi dan kerja sama dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Bank Indonesia dengan LPS," kata dia di Jakarta, Senin (31.10.2016).

Transaksi yang diatur dalam kerja sama merupakan tindak lanjut dari keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. Dengan pedoman pelaksanaan ini, diharapkan usaha pencegahan dan penanganan krisis keuangan, khususnya yang terkait solvabilitas bank, dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, BI dan LPS juga pernah menjalin kerja sama untuk terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga, khususnya dalam pencegahan dan penanganan krisis keuangan.

Dengan adanya perubahan dalam struktur sistem keuangan Indonesia yang ditandai berdirinya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta disahkannya UU No 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tugas, fungsi dan wewenang institusi di sistem keuangan Indonesia.