Kasus Pembunuhan Munir Menjadi Polemik Yang Harus Dibuka Di Hadapan Publik



( 2016-10-27 02:34:57 )

Pada dua minggu yang lalu dalam Sidang Komisi Informasi Pusat menentukan supaya dokumen penyelidikan TPF kasus Munir dibuka sebagai dokumen publik. Dengan adanya ketentuan ini, maka Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) harus membukanya kepada publik, namun dokumen TPF Munir hilang, sesuai dengan pernyataan dari Kemensetneg, dan oleh karena itu tidak dapat dibuka ke hadapan publik.

Dalam dua pekan ini, kasus tersebut kemudian menjadi kontroversi. Apalagi ditambah adanya kabar bahwa Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung untuk memeriksa mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, meskipun demikian, kabar tersebut dibantah oleh Menko Polhukam Wiranto. Kata Wiranto, tidak ada perintah dari Jokowi untuk memeriksa SBY.

Menanggapi kabar “pemeriksaan” tersebut, pihak SBY bereaksi keras dengan menggelar jumpa pers di kediamannya di Cikeas, Bogor. Sejumlah mantan pejabat di pemerintahannya dan beberapa anggota TPF Munir memberikan pernyataan. Sebuah pernyataan di Cikeas pada Selasa lalu, yang pada intinya bahwa SBY memiliki salinan dokumen tersebut. Dan pihak SBY akan secepatnya menyerahkan salinan dokumen TPF Munir kepada Jokowi. Dengan pernyataan itu, pihak SBY kembali “menyerahkan” kasus Munir kepada pemerintah.

Tapi polemik kasus ini masih terus berlanjut. Kedua pihak masing-masing berpegang pada prinsipnya masing-masing. Dan sementara polemik itu yang (akan) terus berlangsung, kasus Munir hanya akan terus jadi komoditas politik dan pencitraan, sebelum kemudian kembali dilupakan.

Berikut adalah beberapa pendapat tentang dokumen TPF Munir.

Menyerahkan kepada Kejaksaan Polri menyerahkan kasus hilangnya dokumen TPF Munir kepada Kejaksaan Agung. Alasanya, Polri sudah melakukan penyidikan pelaku pembunuhan Munir dan menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
"Berkaitan masalah keberadaan dokumen sudah ada yang dalam hal ini dilakukan Kejaksaan Agung. Kita tunggu saja dari proses itu," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.

Memeriksa Dokumen Asli Jaksa Agung Prasetyo menyatakan, jajarannya kini masih menunggu salinan dari SBY dan terus mencari dokumen asli hasil penyelidikan TPF 11 tahun silam. Kata Prasetyo, yang paling bisa dipercaya adalah kalau dokumen asli. “Kalau salinan kan belum tentu akurat? Nanti kami lihat kalau sudah ditemukan, kami dapatkan, baru akan kami cermati."

Wajib Dibuka Mantan anggota TPF Munir, Kamala Chandrakirana menyatakan, pemerintah wajib membuka dokumen investigasi kasus pembunuhan Munir Said Thalib kepada publik karena proses investigasi tersebut juga melibatkan pemerintah atas kewenangan langsung dari Presiden. Menurut Kamala, dokumen TPF Munir adalah sebuah produk invesitigasi yang diminta oleh presiden republik Indoesia. Dengan demikian bukan alasan untuk tidak menindaklanjuti.

Tidak Dapat Dipungkiri Dari Senayan, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa menyatakan, penyelesaian kasus Munir saat ini tergantung dengan sikap pemerintah. Presiden kata Desmon, tidak bisa lagi beralasan pengusutan kasus pembunuhan Munir dihentikan hanya karena dokumen asli hasil investigasi TPF Munir hilang.